BONTANG – Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Bontang kini memasuki tahapan harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Langkah ini dilakukan sebagai persiapan untuk mengusulkan ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) guna mendapatkan Nomor Registrasi (Noreg).
Anggota DPRD Kota Bontang, Rustam, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim terkait penetapan pimpinan DPRD definitif. Setelah itu, barulah DPRD Kota Bontang akan memulai proses pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
“Setelah SK Gubernur keluar, barulah kami bisa membentuk AKD,” ujarnya saat diwawancarai beberapa waktu lalu.
Rustam juga menjelaskan bahwa pengesahan tata tertib akan dilakukan setelah pimpinan definitif dilantik. Setelah itu, anggota DPRD akan disebar ke tiga komisi melalui fraksi-fraksi, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia menambahkan bahwa pembagian mitra kerja antar komisi diupayakan tetap proporsional, meskipun ada sedikit perubahan pada nama-nama komisi. Namun, beban kerja di setiap komisi akan disesuaikan agar tetap seimbang.
“Tidak banyak perubahan, hanya nama komisi yang berbeda. Selebihnya masih sama seperti periode sebelumnya,” tutupnya. (Dwi/Adv)
Editor: Agus S