spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Kaltim Tegas Larang Pejabat Pasang Baliho Kampanyekan Salah Satu Paslon

SAMARINDA – Baliho merupakan salah satu Alat Peraga Kampanye (APK) selain spanduk, reklame, stiker, hingga baju. Belakangan ini, baliho-baliho bertuliskan dukungan oleh anggota dewan berseliweran di papan-papan reklame jalanan kota.

Menanggapi hal tersebut, Daini Rahmat, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur, dengan tegas melarang pejabat publik berpihak kepada salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim.

“Pejabat tidak boleh mengampanyekan paslon, tidak boleh berpihak atau menguntungkan salah satu paslon, apalagi merugikan paslon lainnya,” ucapnya saat diwawancarai via telepon pada Rabu (16/10/2024).

Daini menjelaskan bahwa sebenarnya setiap paslon sudah diberikan kuota untuk pemasangan baliho di setiap kabupaten/kota. Setidaknya, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan izin untuk 5 spanduk, dan setiap paslon boleh memasang sekitar 200 persen dari ketetapan, yaitu 10 baliho per kabupaten/kota.

Dengan adanya tambahan baliho dari pejabat publik, hal itu bisa saja menambah jumlah baliho melebihi ketetapan. Para pejabat tersebut menempatkan nama mereka sebagai pejabat, bukan sebagai bagian dari tim pemenangan salah satu paslon.

Aturan ini sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2016, tepatnya pada Pasal 71, yang melarang pejabat negara atau daerah untuk mengampanyekan peserta pemilu dalam Pilkada Serentak 2024, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Kalau mereka mencantumkan diri sebagai tim kampanye, tentu saja diperbolehkan. Namun, jika mencantumkan jabatan mereka, itu jelas dilarang,” tegasnya.

Meski begitu, meskipun mencantumkan diri sebagai tim kampanye, jumlah pemasangan baliho tetap diatur. Daini menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan rapat koordinasi untuk mengatur penurunan baliho-baliho yang tidak sesuai aturan. (Rul)

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti