spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berlagak Akrab, Penipu di Kuaro Gasak iPhone, Ditangkap Polisi

PASER – Kepolisian Sektor (Polsek) Kuaro dan Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Paser berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan korbannya kehilangan handphone.

Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya pada 10 Oktober 2024 di salah satu kafe yang terletak di Jalan Letjend Suprapto, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser.

Kapolsek Kuaro, IPTU Andi Ferial, mengatakan bahwa pelaku penipuan dan penggelapan sudah diamankan sehari setelah kejadian. “Pelaku sudah kami amankan sehari setelah kejadian tanpa perlawanan. Kami bekerja sama dengan Jatanras Polres Paser saat penangkapan,” jelas Andi saat dikonfirmasi, Rabu (16/10/2024).

Penangkapan terhadap pelaku penipuan ini bermula dari laporan korban kepada Polsek Kuaro, di mana korban melaporkan telah ditipu oleh tersangka. Pelaku berpura-pura menjadi kerabat korban yang baru ditemuinya di salah satu kafe di Kecamatan Kuaro.

“Saat itu korban dan temannya (Herman) sedang nongkrong di warung kopi yang berlokasi di Simpang Pait pada 9 Oktober lalu sekitar pukul 23.00 Wita. Saat keduanya tengah asyik menikmati kopi, tiba-tiba pelaku datang dan ikut nimbrung,” sambungnya.

Pelaku berlagak akrab dengan korban dan mengaku kenal dengan keluarga korban sehingga obrolan mereka terus berlanjut. Setelah merasa akrab, pelaku mengajak korban dan temannya untuk pergi ke kafe Bu Jito sekitar pukul 23.50 Wita, dan berjanji akan mentraktir makan dan minum.

“Dari lokasi itulah pelaku melancarkan aksinya, berpura-pura meminjam ponsel korban dengan dalih ada temannya yang ingin mentransfer uang melalui aplikasi OVO di ponsel milik korban,” tambahnya.

Awalnya korban menolak, namun akhirnya terpengaruh bujukan pelaku dan bersedia meminjamkan ponsel miliknya, serta memberikan kata sandi ponsel dan aplikasi OVO.

Sekitar pukul 01.00 Wita pada 10 Oktober 2024, pelaku keluar dari kafe meninggalkan korban dan berjanji segera kembali.

“Namun hingga pukul 10.00 Wita, pelaku tak kunjung kembali membawa ponsel korban. Akhirnya korban memutuskan untuk melapor ke Polsek Kuaro,” jelas Andi.

Pada 11 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita, unit Reskrim Polsek Kuaro bersama Jatanras Polres Paser mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di sebuah tempat molding/bansaw kayu di Desa Tanah Periuk RT.003, Kecamatan Tanah Grogot.

Berdasarkan informasi tersebut, sekitar pukul 18.00 Wita, unit Reskrim berkoordinasi dengan Jatanras Polres Paser dan melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan. Kapolsek Kuaro mengungkapkan bahwa korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp5 juta.

“Saat penggeledahan, ditemukan satu ponsel merek iPhone 11 warna hitam dengan nomor IMEI 350944541514738, yang diakui oleh pelaku sebagai ponsel milik korban. Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Kuaro untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolsek Kuaro.

Pewarta: TB Sihombing
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti