TANJUNG REDEB – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu menyebut selama ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau telah menjalankan amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 terkait aturan tentang Alokasi Dana Desa/Kampung (ADK). “Kita kan sesuai minimal harus 10 persen dari dana perimbangan itu,” ujarnya belum lama ini.
Penyaluran ADK, memiliki kriteria acuan yang tidak sedikit. Sehingga besaran setiap kampung bisa berbeda-beda. Misalnya kepadatan penduduk, luasan wilayah atau potensi kampung yang dimaksimalkan.
“Jadi ada perhitungannya pembagian misalnya karena wilayah atau karena penduduk,” jelasnya.
Sehingga, angka-angka nominal ADK di Berau disebut telah sesuai dengan nomenklatur yang berlaku. “Jadi itu sudah ada acuannya memang tidak sembarangan,” tegasnya.
Pada 2024 ini, Pemkab Berau telah mengalokasikan ADK sebesar 10,10 persen dari dana perimbangan yang diterima. Yaitu, Rp 320 miliar telah disisihkan dan dialokasikan sebagai ADK. “Bahkan kita lebihkan, karena minimal kan 10 persen, dan ini diluar Bantuan Keuangan Khusus,” paparnya.
Dirinya berharap, dengan ADK yang digelontorkan Pemkab Berau bisa memacu kampung-kampung untuk meningkatkan pembangunannya, baik pada fisik sarana dan parasarana, maupun pengembangan SDM di kampung.
“Kita berharap, dana yang besar bisa memberikan kelonggaran kampung untuk memaksimalkan potensi mereka di kampung, sehingga muaranya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
Sementara, Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Berau, Sufian Agus mengimbau seluruh aparatur kampung yang ada di kabupaten paling utara Kaltim ini untuk benar-benar menggunakan ADK dengan tepat sasaran.
“Pengelolaannya harus baik dan benar-benar dirasa manfaatnya terhadap masyarakat. Saya tekankan jangan sampai ada penyelewengan atau penyalahgunaan anggaran,” tegasnya.
Menurutnya, ADK digelontorkan agar pembangunan di wilayah perkampungan dapat semakin berkembang dan tentunya berdampak positif terhadap roda perekonomian masyarakat setempat.
“Jadi manfaatkan ADK dengan sebaik-baiknya, aparatur kampung harus cermat dalam hal pengelolaan anggaran tersebut,” pungkasnya. (adv/dez)