TENGGARONG – Polsek Loa Kulu berhasil menangkap pelaku pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, di Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu. Pelaku AL (46) diringkus, setelah kedapatan sempat menjual barang curiannya tersebut, pada Senin (23/9/2024) lalu, sekitar pukul 18.30 Wita.
Ia diketahui melakukan pencurian TBS Kelapa Sawit di area Blok SMS 05 Estate 1 Halla, Desa Sungai Payang. Yang merupakan wilayah operasi PT Niagamas Gemilang. Kasus ini terungkap setelah rekan pelaku melaporkan aksinya, mencuri sejumlah TBS Kelapa Sawit disela-sela waktu bekerja.
“(Pelaku) proses hukum. Baru melakukan sekali tertangkap tangan pihak keamanan PT Niagamas Gemilang,” ungkap Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath SW Gemilang, Selasa (15/10/2024).
Memang pada saat dilakukan pengecekan oleh karyawan PT Niagamas Gemilang, sejumlah TBS Kelapa Sawit yang sudah dikumpulkan di 16 titik Tempat Penumpukan Hasil (TPH), menghilang. Sontak saja, pihak keamanan langsung melakukan patroli.
Hingga akhirnya dump truk pengangkut TBS Kelapa Sawit milik pelaku AL dengan nomor polisi KT 8900 BQ, pun dicurigai. Ia menggunakan truk tersebut untuk mencuri TBS Kelapa Sawit, kurang lebih sebanyak 5 ton. Hingga pihak perusahaan mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
“5 ton TBS sempat terjual, baru setelah diintai dan ditanyai, pelaku (akhirnya) mengakui,” lanjutnya.
Kini pelaku bersama barang bukti 1 unit dump truk pun diamankan ke Mapolsek Loa Kulu. Pelaku terpaksa menginap sementara di balik jeruji, sembari menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia pun terancam dengan Pasal 363 KUHP, terkait pencurian dengan pemberatan.
Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha R