spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sadis, Pekerja Kebun PT PMN di Paser Penggal Kepala Istri

PASER – Seorang pria berinisial A (29) tega membunuh seorang wanita berinisial F (22) yang tidak lain istrinya di sebuah barak kawasan perusahaan perkebunan PT Pelita Makmur Niaga (PMN), Desa Belimbing, Kecamatan Long Ikis, pukul 21.30 Wita, Minggu, (13/10/2024).

Peristiwa yang menggemparkan Kabupaten Paser itu, lantaran suami korban membunuh sang istri dengan cara yang tidak wajar. A yang merupakan pekerja di perusahaan setempat menghabisi nyawa istrinya dengan memenggal kepala hingga tidak berwujud.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Long Ikis, AKP Alimuddin menerangkan, peristiwa itu ditengarai percek-cokan pasangan suami istri. Di mana sang istri menuntut ekonomi dan pengancam perceraian.

“Mulanya cek-cok lalu puncaknya, saat F meminta cerai. Tersulut emosi, A lantas menghabisi nyawa istrinya dengan mengayunkan parang ke bagian leher. Seketika itu F langsung meninggal,” kata Alimuddin, saat dihubungi, Selasa (15/10/2024).

Karena emosi dan tidak tahan atas desakan sang istri, pelaku tanpa banyak bicara mengambil sebilah parang dari kamar tidur lalu menebas bagian wajah, leher, jari dan pergelangan tangan secara membabi buta, hingga tidak bernyawa.

Setelah puas dengan perbuatannya, pelaku lantas menggiring kepala korban keluar barak huniannya, lalu berteriak tidak jelas hingga jadi tontonan para penghuni lainnya. Membuang kepala korban, lalu memeluk anaknya hingga terjatuh.

“Saat pelaku jatuh, warga setempat langsung bertindak mengamankan lalu menghubungi petugas,” katanya.

Alimuddin menjelaskan, pelaku melakukan perbuatannya karena emosi kerap ribut dengan sang istri hingga mengancam untuk cerai. Atas kejadian itu, korban dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panglima Sebaya sementara suami digiring ke Polsek Long Ikis.

Dari hasil evakuasi, bagian wajah dicabik-cabik hingga tak berbentuk, pergelangan tangan kanan dan sebagian jari bagian kiri putus. Akibatnya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

“Barang bukti kami amankan dan pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Pewarta: TB Sihombing
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti