BONTANG – Polres Bontang telah menggelar Operasi Zebra Mahakam, dimana operasi tersebut akan berlangsung selama dua pekan. Mulai Senin 14 Oktober kemarin, hingga 27 Oktober 2024 mendatang.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Lantas Polres Bontang, AKP MD Djauhari menyampaikan dalam operasi ini akan memberikan sanksi tegas bagi pengendara yang menggunakan handphone saat sedang berkendara di jalan.
Hal ini telah ditetapkan dalam, Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Bagi pengendara yang melanggar, dapat pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda sebanyak Rp 750 ribu,” ucapnya saat diwawancarai, Senin (14/10/2024) kemarin.
Djauhari menjelaskan, bagi pengendara yang menggunakan handphone (HP) saat berkendara di jalan nantinya bisa saja menimbulkan kecelakaan, bahkan terbilang dengan konsentrasinya yang terbagi, antara mengendara kendaraan dengan ke layar HP.
“Pastinya saat berkendara dan bermain handphone tidak fokus mengendarai kendaraan, nantinya bisa menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” paparnya.
Maka dari itu, Djauhari berpesan pada seluruh lapisan masyarakat untuk bisa, menghindari bermain HP saat berkendara. Hal itu dilakukan untuk menghindari kecelakaan lalu lintas.
Selain bermain HP saat berkendara, ada pula sasaran utama Operasi Zebra Mahakam, meliputi pengendara di bawah umur, pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dan sabuk pengaman, pengendara dalam keadaan pengaruh alkohol, pengendara yang melawan arus.
Selanjutnya, pengendara dengan melebihi batas kecepatan, dan juga kendaraan yang menggunakan knalpot brong tidak sesuai dengan spektek pabrik.
Penulis: Dwi S
Editor: Nicha R