SANGATTA – Pemerintah Kutai Timur (Kutim) bersama Pimpinan DPRD Kutai Timur (Kutim), menyepakati bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengarusutamaan Gender dalam Rapat Paripurna yang digelar, Kamis (10/10/2024).
Raperda itu akan segera disahkan menjadi Perda Pengarusutamaan Gender setelah melalui proses evaluasi.
Ketua DPRD Kutim, Jimmy berharap, setelah adanya Perda ini terwujudnya kesetaraan gender di Kutai Timur. Yang mana laki-laki dan perempuan memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia secara adil.
“Supaya laki-laki dan perempuan mampu dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan,” papar Jimmy yang ditemui usai memimpin rapat.
Dia juga berharap, setelah disahkannya Perda itu perempuan di Kutai Timur berani mengambil keputusan. Terutama berkaitan dengan masalah-masalah yang menimpa keluarganya.
Misalnya, tentang maraknya kasus asusila terhadap anak yang dilakukan oleh keluarga terdekat. Jimmy menyebutnya kasus incest yang pelaku terbanyak ayah, kedua kakak kandung, ketiga paman.
Berdasarkan kasus-kasus sebelumnya, kasus semacam ini biasanya sangat tertutup atau silent. Karena keluarga akan cenderung memproteksi.
“Maka perda ini menjadi penting, bagaimana gender mainstreaming, itu perempuan berani mengambil keputusan, berani berbicara dan melaporkan,” katanya.
Jimmy menambahkan Raperda ini juga bertujuan untuk mengubah pola pikir masyarakat terkait peran gender, terutama pandangan yang menganggap pekerjaan rumah seperti memasak dan mencuci hanya tanggung jawab perempuan.
Menurutnya, dengan adanya Perda ini, diharapkan peran dalam rumah tangga dan masyarakat lebih setara antara laki-laki dan perempuan.
“Perda ini mendorong kerja sama antara suami dan istri dalam rumah tangga. Perempuan tidak selalu harus memasak atau mencuci. Laki-laki juga memiliki tanggung jawab yang sama, begitu pula di dunia kerja,” jelasnya.
Lebih lanjut, Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kutim itu menambahkan bahwa Perda ini juga mencakup kesetaraan bagi kelompok disabilitas agar mendapatkan kesempatan yang sama dalam berbagai sektor.
Perda ini diharapkan mampu meningkatkan representasi kesetaraan gender yang selama ini dinilai masih rendah dalam penyusunan anggaran, perekrutan, dan program pemerintah di Kutim.
“Selama ini, kesetaraan gender belum tercapai di Kutim, terutama dalam hal anggaran dan program pemerintah. Melalui Perda ini, kita ingin memastikan bahwa semua instansi pemerintah turut serta dalam mendukung kesetaraan gender,” pungkasnya.
Pewarta : Ramlah Effendy
Editor : Nicha R