BONTANG – Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, menanggapi aksi solidaritas hakim yang melakukan mogok massal secara nasional. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terkait kesejahteraan dan keamanan hakim yang diatur dalam PP 94 Tahun 2012.
Meski demikian, AKBP Alex menjelaskan bahwa hal ini merupakan persoalan internal dalam institusi kehakiman. Namun, Polres Bontang tetap siap mendukung dan memastikan keamanan, sebagai bagian dari Crime Justice System (CJS) yang mencakup kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman.
“CJS merupakan mekanisme kerja yang melibatkan tiga lembaga utama untuk menangani kejahatan secara sistematis. Ketiga lembaga ini saling mendukung agar proses peradilan dapat berjalan dengan lancar,” jelasnya.
Kapolres Bontang juga menegaskan bahwa pihak kepolisian siap memberikan pengamanan jika diperlukan, terutama dalam situasi persidangan yang melibatkan massa.
“Jika ada sidang dengan potensi keramaian atau kerusuhan, kami akan menurunkan personel sesuai kebutuhan untuk mengamankan jalannya persidangan,” ujar AKBP Alex.
Koordinasi antara kepolisian dan kehakiman ini, menurutnya, sangat penting untuk memastikan keamanan hakim yang memiliki risiko tinggi dalam pekerjaannya.
Sebelumnya, para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menggelar aksi damai menuntut revisi terhadap PP 94 Tahun 2012, yang dianggap sudah terlalu lama tidak diperbarui. Mereka menuntut perbaikan kesejahteraan dan keamanan bagi hakim di seluruh Indonesia.
Penulis: Syakurah
Editor: Agus S