SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penetapan struktur panitia khusus (Pansus) untuk empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di Ruang Paripurna DPRD Kutim, Selasa (8/10/2024). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kutim, Sayyid Anjas.
Anjas menjelaskan bahwa tiga dari empat Raperda yang dibahas merupakan Raperda lama yang telah selesai dibahas dan hanya memerlukan pengesahan. Sementara itu, satu Raperda masih dalam proses, yakni Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
“Target kami adalah menyelesaikan semua Raperda dan memparipurnakannya pada akhir bulan Oktober,” ujar Anjas usai memimpin rapat.
Anjas juga menambahkan bahwa pembentukan Pansus bertujuan untuk membahas laporan keterangan yang diajukan dan kemudian dijadikan Peraturan Daerah (Perda). “Pembentukan Pansus dan pembahasan bersama eksekutif merupakan langkah penting untuk menghasilkan peraturan daerah sebagai payung hukum dalam menerapkan kebijakan di Kutai Timur,” jelas Anjas.
Dalam rapat tersebut, disepakati struktur Pansus sebagai berikut:
- Raperda Inisiatif DPRD tentang Pengarusutamaan Gender diketuai oleh Yan.
- Raperda Inisiatif DPRD tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS diketuai oleh Novel Tyty Paembonan.
- Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 diketuai oleh David Rante.
- Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran diketuai oleh Yosep Udau.
Penetapan struktur Pansus ini menandai dimulainya proses pembahasan Raperda secara mendalam. Masing-masing Pansus akan melakukan kajian dan pembahasan dengan melibatkan berbagai pihak terkait, seperti organisasi perangkat daerah (OPD), akademisi, pakar, dan perwakilan masyarakat.
“Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dan Pencegahan HIV/AIDS merupakan inisiatif DPRD Kutim yang diharapkan dapat menjawab permasalahan kesetaraan gender dan kesehatan di Kutai Timur,” tandas Anjas. (Ref)
Editor: Agus S