BONTANG – Hakim se-Indonesia menggelar aksi cuti mogok massal mulai Senin (7/10/2024) hingga Jumat (11/10/2024), sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah terkait kesejahteraan hakim. Aksi ini dipimpin Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) dan didukung para hakim di seluruh negeri, termasuk di Kota Bontang.
I Ngurah Manik Sidharta, Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Bontang, menyampaikan bahwa aksi ini menyoroti empat isu penting yang selama ini diabaikan pemerintah. Di antaranya adalah:
- Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2018 terkait PP Nomor 94 Tahun 2012. Pemerintah dinilai belum menerapkan putusan ini yang memiliki dampak besar terhadap kesejahteraan hakim.
- Pengesahan RUU Jabatan Hakim. Undang-undang ini diharapkan dapat memastikan kemandirian dan martabat profesi hakim sebagai salah satu pilar utama peradilan.
- Perlindungan Jaminan Keamanan bagi Hakim. Para hakim menuntut perlindungan hukum dan keamanan saat menjalankan tugas negara, agar bisa bekerja tanpa rasa takut atau tekanan.
- Pengesahan RUU Contempt of Court. RUU ini diperlukan untuk menjaga kewibawaan peradilan dari segala bentuk penghinaan dan intervensi.
Kepala Pengadilan Agama (PA) Kota Bontang, Nor Hasanuddin, menambahkan bahwa aksi ini merupakan aksi kedua yang dilakukan para hakim. “Pada tahun 2018, kami juga pernah mengajukan revisi, namun hingga tahun 2024 tidak ada perubahan. Karenanya, aksi ini harus dilanjutkan,” ujarnya.
Ia juga menyesalkan dampak aksi mogok ini terhadap penundaan sidang, namun merasa hal ini perlu dilakukan agar pemerintah memperhatikan kesejahteraan hakim.
“Kami berharap pemerintah bisa segera merespons tuntutan ini, agar tidak ada lagi persidangan masyarakat yang tertunda akibat aksi seperti ini,” tambahnya.
Nor Hasanuddin berharap, ke depan pemerintah bisa lebih memahami kedudukan hakim dan memenuhi tuntutan yang diajukan tanpa perlu ada aksi mogok lagi.
Penulis: Syakurah
Editor: Agus S