SAMARINDA – Polemik mengenai dukungan yang diberikan oleh Rektor Universitas Mulawarman (Unmul), Abdunnur, dalam sambutannya pada acara Wisuda Gelombang III, Sabtu (24/09/2024), terus berlanjut. Abdunnur diduga menyampaikan dukungan terhadap Isran Noor sebagai pemimpin Kalimantan Timur dalam sebuah video singkat yang kini tersebar luas.
Rektor Abdunnur telah memenuhi panggilan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltim pada Jumat (27/10/2024). Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto, menjelaskan bahwa meskipun video tersebut sudah tersebar, pihaknya belum dapat mengambil keputusan. Pada pemeriksaan tersebut, Abdunnur telah menjawab sejumlah pertanyaan terkait dengan dugaan tersebut.
Galeh Akbar Tanjung, anggota Bawaslu Kaltim, mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, kasus ini akan diteruskan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Menurutnya, sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) hanya bisa diberikan oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini BKN.
“Dalam waktu dekat, kami akan meneruskan kasus ini ke BKN, karena kami tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi,” jelas Galeh.
Galeh menegaskan bahwa Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi. Wewenang tersebut hanya dimiliki oleh lembaga yang menaungi pelaku. Bawaslu akan memberikan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran ini sebagai bahan pertimbangan bagi pihak yang berwenang.
“Kami serahkan kembali kepada pihak yang berwenang untuk menentukan apakah tindakan tersebut melanggar netralitas atau tidak,” tutup Galeh. (Adv/Rul)
Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S