spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terlibat Narkoba, Oknum Polisi Bripka RSM Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

KUTAI BARAT – Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Barat, Christhean Arung, menyambut baik keputusan hakim banding yang mengabulkan seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keputusan ini terkait kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan seorang oknum polisi di Polres Kutai Barat, Bripka RSM, Jumat (4/10/2024).

“Kami menyambut baik karena pengajuan banding kami diterima oleh Pengadilan Tinggi. Artinya, hakim banding mempertimbangkan fakta yang tidak diperhatikan dalam putusan tingkat pertama, sehingga mereka memutuskan berbeda di tingkat banding,” ujar Christhean kepada pewarta di Kantor Kejari Kutai Barat, Jalan Sendawar Raya, Kecamatan Barong Tongkok, Rabu (2/10/2024).

Dalam kasus ini, JPU awalnya menuntut Bripka RSM dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Namun, pada putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat di tingkat pertama, terdakwa hanya divonis 10 bulan penjara, yang menimbulkan kontroversi.

Fakta persidangan menunjukkan bahwa Bripka RSM diduga kuat memiliki narkotika jenis sabu-sabu yang diperoleh dari Aspendi, seorang kurir yang telah divonis 7 tahun 6 bulan penjara.

Perbedaan vonis yang mencolok antara Aspendi sebagai kurir dan Bripka RSM sebagai bandar narkoba, ditambah dengan status RSM sebagai aparat penegak hukum, mendorong JPU untuk mengajukan banding.

“Dengan fakta persidangan yang ada, kami memutuskan untuk banding, dan kami sangat senang karena dikabulkan sepenuhnya Pengadilan Tinggi Samarinda. Meskipun belum inkrah, karena kami masih menunggu apakah terdakwa akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau tidak, kami akan tetap menjalankan putusan banding ini,” lanjut Christhean.

Christhean juga menegaskan bahwa meskipun terdakwa mengajukan PK, JPU tetap akan mengeksekusi Bripka RSM ke Lembaga Pemasyarakatan (LP). Saat ini, RSM masih ditahan di Rutan Polres Kutai Barat.

“Kita tunggu saja, maksimal 14 hari setelah putusan, nanti akan kita pindahkan ke Lapas,” pungkasnya.

Pewarta: Ichal
Editor: Agus Susanto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti