spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Markas Satpol PP Berau Tak Lagi Mampu Tampung Tambahan Personel

TANJUNG REDEB – Markas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Berau menghadapi masalah terkait kapasitas penampungan personel. Dengan bertambahnya jumlah pegawai dan tuntutan tugas yang semakin kompleks, fasilitas yang ada dinilai tidak lagi memadai dan memerlukan perluasan.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Satpol PP Berau, Risma Rosehan menjelaskan, lahan markas saat ini masih dalam kepemilikan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), dia menekankan pentingnya percepatan proses pengalihan kepemilikan agar pihaknya dapat mengajukan pembangunan baru, renovasi, atau penambahan fasilitas mengingat saat ini jumlah personel sebanyak 193 orang.

“Kendalanya adalah secara aturan, Satpol PP belum memiliki bukti fisik tertulis terkait kepemilikan aset tanah dan bangunan ini. Oleh karena itu, kami belum bisa mengajukan terkait bangunan,” ungkapnya kepada awak media ini.

Dirinya juga menambahkan bahwa kondisi personel saat ini sudah overload, bangunan tidak memadai dan masih kurang.

“Seharusnya ada fasilitas bangunan yang wajib sesuai standar pelayanan maksimal, tetapi hingga kini belum tersedia,” jelasnya.

Risma berharap agar Dinas Pekerjaan Umum (PU) dapat memberikan perhatian lebih terhadap masalah ini, sehingga Satpol PP bisa beroperasi dengan standar pelayanan yang lebih baik dan efisien. Pemerintah diharapkan dapat segera mengambil langkah untuk memastikan pembangunan dan pengembangan fasilitas yang mendukung tugas-tugas Satpol PP ke depannya.

BACA JUGA :  Jadi Beranda Wisata, Pantai Harus Selalu Bersih

“Harapannya agar bangunan ini bisa mengakomodir standar pelayanan maksimal layaknya Satpol PP dan ada perhatian dari pemerintah.” tutupnya.

Penulis: Hasnawati
Editor: Dezwan

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.