spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kepala BKAD Kubar: Surat Silpa 2016-2022 yang Beredar di Medsos Hoaks!

KUTAI BARAT – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar), melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial (medsos) terkait anggaran Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sejak tahun 2016-2022 adalah hoaks.

Klarifikasi ini disampaikan Kepala BKAD Kutai Barat, Petrus, yang menjelaskan bahwa surat yang tersebar di masyarakat tidak valid dan telah dikonfirmasi langsung kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kami mengetahui adanya surat yang beredar di media sosial terkait Silpa, dan kami tegaskan bahwa surat tersebut tidak benar,” kata Petrus saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/10/2024).

Lebih lanjut, Petrus menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirim surat resmi kepada BPK melalui Bupati Kutai Barat pada 9 September 2024 untuk meminta klarifikasi. Pada 18 September 2024, BKAD menerima balasan dari BPK yang menegaskan bahwa BPK tidak pernah menerbitkan surat keterangan seperti yang beredar di media sosial.

“Klarifikasi dari BPK menyatakan, pertama, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur tidak pernah menerbitkan surat keterangan tersebut. Kedua, saudara Fitra, yang disebut dalam surat itu, telah dimutasi sejak 1 Agustus 2019, sehingga surat keterangan bertanggal 27 Oktober 2022 yang mencantumkan namanya jelas tidak valid,” lanjut Petrus.

BACA JUGA :  Kunjungi Kampung-kampung di 4 Kecamatan, Bupati FX Yapan Pamitan dengan Masyarakat

Selain itu, Petrus menambahkan bahwa nilai Silpa yang tertera dalam surat tersebut juga tidak benar. Angka yang disebutkan tidak sesuai dengan laporan keuangan BPK terkait Kutai Barat, dan tidak mencerminkan akumulasi Silpa dari tahun 2016 hingga 2021.

“Surat yang beredar tersebut menggunakan kop surat yang tidak resmi, karena BPK tidak pernah menggunakan kop surat bergambar Garuda. Ini adalah indikasi kuat bahwa surat itu palsu,” jelas Petrus.

Petrus menekankan bahwa setiap pendapatan atau Silpa selalu diadministrasikan kembali dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk digunakan dalam pembangunan pada tahun berikutnya. “Jika ada Silpa yang tidak diadministrasikan, tentu kami tidak akan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa audit tahunan oleh BPK selalu menghasilkan laporan resmi mengenai Silpa. “Pada audit tahun 2023, angka Silpa muncul dari sisa pembiayaan yang dihitung berdasarkan audit BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023,” tutup Petrus. (adv/diskominfo kubar)

BACA JUGA :  Menjelang Akhir Jabatan, Bupati FX Yapan Resmikan Pembangunan di 16 Kampung di Kecamatan Siluq Ngurai

Pewarta: Ichal
Editor: Agus Susanto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.