BALIKPAPAN – Bawaslu Provonsi Kalimantan Timur (Kaltim) meminta seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk tidak mudah menerbitkan izin retribusi terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto, menyatakan bahwa saat ini Bawaslu Kaltim dan Bawaslu di daerah sedang menyurati Pemda agar tidak dengan mudah memberikan izin retribusi pemasangan APK kepada pihak manapun.
“Pemda harus memahami bahwa pemasangan APK yang berhubungan dengan Pilkada hanya diperuntukkan bagi subjek yang sudah ditentukan, yaitu peserta, partai pengusung, atau pelaksana kampanye yang telah terdaftar di KPU,” jelasnya usai melakukan Rapat Koordinasi bersama Stakeholder di Balikpapan, Rabu (3/10/2024).
Lebih lanjut, Hari Darmanto menekankan bahwa imbauan ini bertujuan untuk menghindari pemberian izin yang berpotensi hanya menguntungkan kelompok tertentu dan dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Bukan sekadar memberikan atau menarik retribusi dari baliho dan sebagainya, Pemda juga harus mengontrol situasi agar tidak terjadi kerawanan. Ketika baliho yang diizinkan atau dikenakan retribusi ternyata milik satu kelompok tertentu, hal ini bisa menimbulkan persoalan,” tegasnya.
Bawaslu Kaltim akan menertibkan alat peraga kampanye (APK) seperti baliho yang memajang poster dua pasangan calon (paslon). Saat ini, Bawaslu tengah mengumpulkan data terkait pelanggaran APK sebelum melakukan penertiban poster yang menampilkan dua paslon Bupati atau Wali Kota dengan Gubernur dan Wakil Gubernur.
“Beberapa yang kami temukan melanggar aturan APK, terutama poster gandeng, di mana dalam satu baliho ada dua calon,” tambahnya.
Hari menegaskan bahwa larangan APK gandeng dua paslon disebabkan kampanye hanya boleh dilakukan oleh satu paslon untuk kepentingannya sendiri. Selain itu, pelanggaran ini dapat berdampak pada laporan dana kampanye.
“Kampanye harus dilakukan oleh satu pasangan untuk kepentingannya sendiri, bukan untuk kepentingan orang lain,” tutupnya.
Penulis: Aprianto
Editor: Agus S