spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU Bontang Tetapkan Lokasi Rapat Umum Pasangan Calon

BONTANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang telah menetapkan tempat pelaksanaan rapat umum atau kampanye akbar untuk setiap pasangan calon. Setiap pasangan calon hanya diperbolehkan melaksanakan satu kali rapat umum di lokasi yang telah ditetapkan oleh KPU Bontang.

Komisioner KPU Bontang, Divisi Hukum, Hamzah, menyatakan bahwa KPU telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 217 yang mencantumkan tempat-tempat yang dapat digunakan oleh pasangan calon untuk rapat umum. Dalam lampiran SK tersebut disebutkan terdapat tiga kecamatan di Bontang dengan tujuh lokasi yang ditetapkan.

“Rapat umum hanya dapat dilakukan satu kali oleh masing-masing pasangan calon selama masa kampanye. Berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 13, masing-masing calon memiliki kesempatan satu kali dengan kapasitas hingga 10 ribu orang,” ujar Hamzah saat dikonfirmasi, Rabu (2/10/2024).

Hamzah menambahkan bahwa hingga saat ini, pasangan calon belum menentukan lokasi yang akan dipilih untuk melaksanakan rapat umum. Namun, terkait perizinan, pasangan calon harus terlebih dahulu menyampaikan surat kepada Polres Bontang. “Mengenai tempat dan waktu, pasangan calon belum menentukan. Setelah itu, izinnya akan diajukan ke kepolisian jika waktu dan tempat yang dipilih bersamaan,” jelas Hamzah.

Hamzah menegaskan bahwa rapat umum hanya boleh dilakukan di tempat yang telah ditetapkan oleh KPU Bontang dan tidak diperbolehkan di lokasi lain. “Iya, hanya tempat yang telah ditentukan oleh KPU yang boleh digunakan untuk rapat umum. Izin juga harus diajukan ke kepolisian terkait waktu, tempat, dan jumlah massa,” tambahnya.

KPU Bontang hanya akan menerima pemberitahuan dari pasangan calon mengenai pelaksanaan rapat umum, setelah sebelumnya pasangan calon memberitahukan ke kepolisian. “Kami tidak memonitor langsung, nantinya Bawaslu akan mengawasi metode kampanye, sedangkan kepolisian mengurusi keamanan,” terangnya.

Tujuh lokasi yang telah ditentukan oleh KPU Bontang untuk kampanye dengan metode rapat umum adalah: di Bontang Utara, Panggung Adat Kutai di Kelurahan Guntung; di Bontang Barat, Lapangan Kanaan di Kelurahan Kanaan dan Lapangan LDII di Kelurahan Gunung Telihan; serta di Bontang Selatan, Stadion Taman Prestasi, Lapangan Nyerakat Kiri di Kelurahan Bontang Lestari, Lapangan Bola Remtal di Kelurahan Tanjung Laut, dan Lapangan Bola Berbas Ujung di Kelurahan Berbas Pantai.

Penulis: Yahya Yabo
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti