spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Baru Kenal 3 Bulan, Pria Samarinda Gelapkan Motor Warga Muara Jawa

TENGGARONG – Kasus penggelapan motor di Kecamatan Muara Jawa berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian. Korban, seorang perempuan bernama Gina (29), warga Jalan Handil Setia RT 15, Kelurahan Muara Kembang, Kecamatan Muara Jawa, kehilangan satu unit motor Yamaha Mio Gear yang dibawa kabur pada Jumat (13/9/2024) sekitar pukul 10.00 WITA.

Berdasarkan keterangan, pelaku berinisial RF (33) baru mengenal korban sekitar tiga bulan terakhir melalui media sosial. Pada hari kejadian, pelaku berkunjung ke rumah korban dengan niat meminjam motor milik Gina.

Korban yang merasa percaya kepada pelaku menyerahkan kunci dan motor kepada RF. “Pelaku kemudian membawa sepeda motor Yamaha Mio Gear milik korban dengan alasan akan mengembalikannya sore hari,” ujar Kapolsek Muara Jawa, IPTU Dedik I Prasetyo.

Namun, hingga pukul 18.00 WITA di hari yang sama, pelaku tidak kunjung kembali. Pelaku berdalih bahwa motor korban telah ditilang polisi di Samarinda.

Keesokan harinya, korban mendatangi pelaku di Samarinda untuk mengambil kembali motornya. Namun, pelaku kembali beralasan tidak memiliki uang untuk membayar denda tilang. Korban yang merasa dirugikan hingga Rp 25 juta akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

BACA JUGA :  Tiga Ribu Bibit Durian Otong dan Lay Mahakam untuk Petani Kukar

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil menemukan motor yang digelapkan oleh pelaku dan segera mengamankan RF di Mapolsek Muara Jawa. Kini, pelaku terancam dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor.

Penulis: Muhammad Rafi’i
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti