spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Miris, Gadis Cilik Yatim Piatu di Loa Janan Digarap Pria Bejat

TENGGARONG – Kasus persetubuhan kembali terjadi kepada anak di bawan umur. Kali ini, menimpa gadis cilik yatim piatu berusia 6 tahun, di Kecamatan Loa Janan. Dilakukan oleh pelaku ya g berusia 25 tahun. Korban disetubuhi pada Oktober 2023 hingga Januari 2024 lalu, di rumah korban.

Kejadian ini berawal dari korban yang mengeluhkan sakit pada bagian alat vitalnya. Kerap mengeluarkan cairan nanah, sehingga kerabat korban membawanya ke Puskesmas. Ternyata alat vital korban mengalami infeksi dan robek.

Merasa ada yang mengganjal, pihak Puskesmas pun menyarankan untuk melakukan visum, serta melaporkannya kepada kepolisian.

“Kemudian pelapor menanyakan kepada korban, dan korban pun mengakui bahwa telah disetubuhi oleh pelaku,” ujar Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, Senin (30/9/2024).

Mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Loa Janan pun langsung bergerak. Setelah mengumpulkan sejumlah keterangan para saksi, akhirnya menuju kepada pelaku. Pelaku yang melarikan diri ke Sumatera Utara (Sumut), pun berhasil dideteksi.

Polsek Loa Janan bekerja sama dengan Polsek Mardinding, berhasil meringkus pelaku yang melarikan diri ke Desa Mardinding, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Tanah Karo.

BACA JUGA :  Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura Dukung Sepenuhnya IKN

Kini pelaku pun sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Loa Janan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam dengan Pasal 76D UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncti Pasal 81 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti