spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hati-hati Belanja di Balikpapan, Konsumen PKL Terancam Penjara atau Denda Rp 5 Juta

BALIKPAPAN – Ini peringatan keras kepada para pembeli di lapak pedagang kaki lima (PKL) yang memanfaatkan fasilitas umum (fasum) di Balikpapan. Jangan coba-coba berbelanja lagi di situ. Pasalnya, Pemkot Balikpapan bakal mengenai sanksi denda atau kurungan badan kepada setiap pembeli di sana.

Hal tersebut sebagai tindak lanjut atas pembongkaran lapak PKL di Pasar Pandasari, Balikpapan Barat, pada Rabu (23/6/2021). Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Balikpapan, Zulkifli  mengatakan, beberapa strategi disiapkan Pemkot Balikpapan memastikan tidak ada lagi PKL di pasar tersebut. Pertama, mendirikan posko keamanan. “Posko tersebut diisi petugas gabungan. Tugasnya memastikan tidak ada lagi PKL di sana,” kata Zulkifli, Kamis (24/6/2021).

Pemkot Balikpapan juga akan menghukum para pembeli di lapak PKL yang memanfaatkan fasum. Ketentuan tersebut bahkan tidak hanya berlaku di Pasar Pandansari, tapi di seluruh kawasan Balikpapan. Sebab, terang Zulkifli, hukuman tersebut sudah diatur dalam peraturan daerah Balikpapan. Tujuannya, memastikan kota ini bebas PKL.

“Sanksinya denda maksimal Rp 5 juta atau kurungan. Bergantung hasil sidang tipiringnya,” sebutnya. “Boleh jualan di gang-gang. Tapi tidak di fasum. Kalau masih melanggar, ya, petugas akan menertibkan kembali,” imbuhnya.

Kepala Dinas Perdagangan Balikpapan, Arzaedi Rachman, memberikan penambahan soal pencegahan PKL menjamur kembali. Yaitu pihaknya akan mendorong eks-PKL untuk menyewa kios di dalam Pasar Pandansari. Disebutkan Arzaedi, ada 971 kios yang masih kosong di pasar itu.

“Biayanya hanya Rp 100 hingga 150 ribu. Sedangkan di luar pasar, infonya, lebih mahal. Jadi, mending di dalam saja,” ujarnya.

Arzaedi memastikan pembongkaran paksa lapak PKL di Pasar Pandansari sudah sesuai prosedur. Pihaknya lebih dulu mengirimkan surat teguran sebanyak tiga kali kepada para PKL di sana. Setelah itu melayangkan lagi tiga kali surat peringatan. “Tapi, tetap saja masih ada PKL di sana. Sehingga pada 23 Juni, kami tertibkan,” ucapnya.

Dahlan, salah seorang PKL di Pasar Pandansari, sangat menyayangkan adanya perbedaan PKL di gang dan fasum. Menurutnya, PKL di mana saja sama. Oleh karena itu, Dahlan merasa tidak diberlakukan adil oleh Pemkot Balikpapan.

“Jangan kami dimain-mainkan. Kenapa di situ (gang) bisa berjualan, di sini (fasum) tidak? Apa bedanya? Semua PKL itu sama di mata hukum,” sesal pria tersebut. (kk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti