spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU Bontang Tetapkan Batasan Dana Kampanye Maksimal Rp 123 Miliar

BONTANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang menetapkan batasan pengeluaran dana kampanye bagi pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada 2024, dengan total maksimal sebesar Rp 123 miliar. Keputusan ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang telah beredar dan berlaku untuk seluruh rangkaian kegiatan kampanye.

Berdasarkan ketetapan tersebut, pengeluaran dana terbesar dialokasikan untuk pembuatan bahan kampanye dengan maksimal Rp 56 miliar. Sementara itu, anggaran untuk pertemuan tatap muka dan dialog ditetapkan maksimal Rp 40,5 miliar, dengan ketentuan mengundang 300 orang dalam 600 kali pertemuan, di mana setiap peserta mendapatkan alokasi Rp 225 ribu.

Selain itu, batasan anggaran untuk pertemuan terbatas ditetapkan sebesar Rp 13,5 miliar, yang hanya bisa melibatkan 1.000 orang dalam 60 kali pertemuan. Rapat umum juga dibatasi dengan maksimal 20 ribu peserta dan anggaran Rp 4,7 miliar.

Untuk penyebaran bahan kampanye, anggaran maksimal yang diizinkan adalah Rp 120 juta, mencakup selebaran, brosur, pamflet, poster, dan biaya manajemen konsultasi. Sedangkan untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) seperti reklame, umbul-umbul, spanduk, dan baliho, anggaran maksimal yang diperbolehkan adalah Rp 640 juta untuk pemasangan 320 APK.

BACA JUGA :  Hadiah Belasan Juta Menanti, Disporpar Adakan Lomba Video Konten Kreator Pariwisata

Penulis: Dwi S
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.