SAMARINDA – Tim gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil meringkus AE (35), Direktur UD KSJ, yang selama tujuh bulan menjadi buronan dalam kasus illegal logging di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Penangkapan dilakukan pada 9 September 2024 di sebuah rumah kontrakan di Samarinda.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, dalam konferensi pers di Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum LHK Wilayah Kalimantan pada Rabu (25/9/2024), menegaskan penangkapan ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan lingkungan.
“Penangkapan AE merupakan langkah signifikan dalam membongkar jaringan illegal logging yang telah merusak hutan kita,” tegas Rasio.
Dari tangan AE, petugas menyita barang bukti berupa 138,59 meter kubik kayu bulat berbagai jenis, 2.521 keping kayu olahan, serta peralatan pemrosesan kayu seperti bandsaw dan mesin katrol.
Atas perbuatannya, AE terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp3,5 miliar.
Kasus ini ternyata melibatkan jaringan yang lebih luas. Selain AE, tujuh tersangka lainnya juga telah ditetapkan sebagai pelaku.
AK (59) telah divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, sementara IR (34) masih dalam proses persidangan.
“Jaringan ini sangat terorganisir dan berbahaya. Mereka telah beroperasi dalam skala besar dan mengirimkan kayu ilegal ke berbagai daerah, termasuk Surabaya,” ungkap Rasio.
Untuk mengungkap kasus ini, KLHK bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti Polda Kalimantan Timur dan Barat, Kejaksaan Tinggi, serta Badan Pengelolaan Hutan Lindung.
Kolaborasi ini dinilai sangat penting untuk memberantas kejahatan lingkungan secara efektif.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penyelidikan akan terus dilakukan untuk membongkar seluruh jaringan dan aset yang terkait dengan kasus ini,” tegas Rasio.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad, mengungkapkan ancaman pembalakan liar dan peredaran kayu ilegal masih sangat tinggi.
Oleh karena itu, pihaknya terus meningkatkan pengawasan di seluruh pelabuhan untuk mencegah penyelundupan kayu ilegal.
“Kami berkomitmen untuk melindungi hutan dan lingkungan kita dari kejahatan lingkungan,” ujar David.
Praktik illegal logging tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak ekosistem hutan dan mengancam kelangsungan hidup flora dan fauna. Selain itu, kegiatan ini juga dapat memicu bencana alam seperti banjir dan longsor.
Penulis: Dimas
Editor: Nicha R