SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Koordinasi dalam rangka penetapan batasan dana kampanye, jadwal kampanye, dan titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) bagi pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024.
Acara yang berlangsung di Ballroom Hotel Grand Bumi Senyiur, Selasa (24/9/2024), dihadiri oleh Liaison Officer (LO) dari masing-masing paslon, Bawaslu Kaltim, Polda Kaltim, serta perwakilan dari instansi pemerintah, seperti Dinas Kesehatan, Dispora, PUPR, dan Dishub Kaltim.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi, memaparkan pentingnya regulasi terkait dana kampanye dan aturan pemasangan APK untuk menjaga keadilan dan kelancaran proses pemilihan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap paslon memahami batasan dana kampanye yang telah ditetapkan, agar tidak terjadi ketidakadilan dalam proses kampanye,” tegas Suardi.
Ia juga menjelaskan bahwa batasan dana kampanye untuk Pilkada Kaltim 2024 ditetapkan sebesar Rp 157.186.976.000. Angka ini mencakup seluruh kegiatan kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur di seluruh kabupaten/kota di wilayah Kaltim.
“Setiap paslon harus mematuhi regulasi ini, demi menjaga akuntabilitas dan transparansi selama masa kampanye,” tambahnya.
Dengan aturan ini, KPU Kaltim berharap seluruh proses kampanye dapat berjalan lancar, adil, dan sesuai dengan prinsip akuntabilitas yang telah ditetapkan. (adv/kpukaltim)