Oleh: Nuraini, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
“Memang benar bahwa integritas saja tidak akan menjadikan Anda seorang pemimpin, tetapi tanpa integritas Anda tidak akan pernah menjadi seorang pemimpin…” – Zig Ziglar.
Menjadi pemimpin suatu daerah atau kepala daerah bukanlah tugas yang mudah karena seorang pemimpin bertanggung jawab atas pertumbuhan dan perkembangan daerahnya. Pemimpin dituntut untuk memiliki keahlian, pengalaman, dan kualifikasi yang kuat untuk memenangkan hati masyarakat dan mewakili kepentingan mereka. Namun, perjalanan menjadi kepala daerah dimulai dengan memenuhi tugas dasar sebagai warga negara, salah satu tugas yang tidak bisa diabaikan adalah melaksanakan kewajiban perpajakan.
Mendekati musim pemilu, banyak orang yang mencalonkan diri sebagai kandidat untuk berbagai posisi kepemimpinan daerah di seluruh Indonesia. Meskipun masyarakat akan fokus pada pendidikan, pengalaman, dan janji-janji kandidat terhadap calon penduduk, namun ada satu hal yang harus digarisbawahi dan dipertimbangkan oleh semua kandidat, yaitu kepatuhan mereka dari sisi kewajiban perpajakan. Ketika seseorang memutuskan mencalonkan diri untuk posisi kepemimpinan terpilih, sudah sewajarnya masyarakat menuntut akuntabilitas dan integritas. Melaksanakan kewajiban perpajakan merupakan tanda komitmen terhadap kewajiban seseorang sebagai warga negara, dan hal ini mencerminkan niat baik pemimpin dalam mendorong pertumbuhan dan mendorong perubahan positif di seluruh wilayah.
Menjadi kepala daerah bukanlah tugas yang mudah. Hal ini memerlukan kualitas khusus yang diperlukan untuk memerintah suatu wilayah tertentu, Sebagai pemimpin suatu wilayah, penting untuk memiliki pemahaman mendalam tentang tantangan yang dihadapi. Dibutuhkan lebih dari sekedar keinginan untuk memerintah atau berada dalam posisi berkuasa untuk memerintah secara efektif. Beberapa hal yang diperlukan untuk menjadi kepala derah yang sukses adalah sebagai berikut :
- Latar belakang pendidikan yang kuat. Pendidikan adalah komponen penting dari kepemimpinan yang efektif. Calon pemimpin harus memperoleh setidaknya gelar sarjana di bidang apa pun yang relevan agar memenuhi syarat untuk posisi tersebut. Gelar dalam Ilmu Politik, Administrasi Publik, atau Hukum sangat dianjurkan. Selain gelar, penting untuk mengikuti kursus atau program pelatihan lanjutan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan tata kelola.
- Keterampilan kepemimpinan dan manajemen. Penting untuk memiliki keterampilan kepemimpinan dan manajemen yang baik ketika bercita-cita menjadi pemimpin lokal. Seorang pemimpin yang baik harus mampu memotivasi dan menginspirasi warganya untuk bekerja sama mencapai tujuan tertentu. Keterampilan interpersonal yang kuat diperlukan untuk membangun hubungan antara lembaga pemerintah, anggota masyarakat, dan pemangku kepentingan.
- Keterampilan komunikasi yang baik. Keterampilan komunikasi yang baik wajib dimiliki oleh seorang kepala daerah. Mereka perlu berkomunikasi secara efektif dengan kolega, konstituen, dan pemangku kepentingan lainnya. Pemimpin perlu mengartikulasikan visi dan ide mereka dengan cara yang mudah dipahami. Keterampilan komunikasi yang baik memungkinkan seorang pemimpin membangun kepercayaan dan keyakinan dengan orang-orang yang mereka layani, yang merupakan hal yang penting bagi keberhasilan pemerintahan.
- Integritas Tingkat Tinggi, Integritas adalah pondasi utama seorang pemimpin yang sukses. Pemimpin yang memiliki standar etika yang tinggi akan memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, menumbuhkan kepercayaan dan keyakinan terhadap kepemimpinannya. Pemimpin yang jujur dan transparan akan dihormati dan didukung secara luas, hal ini sangat penting bagi stabilitas politik di wilayah mana pun.
Pemilihan di tingkat daerah akan diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia pada 27 November 2024. Mengacu data KPU, Pilkada 2024 akan digelar di 545 daerah di seluruh Indonesia. Apabila dirinci, pilkada pada 27 November 2024 nantinya akan digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Komisi Pemilihan Umum telah menerbitkan sebuah peraturan yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Dalam pasal 20 peraturan ini mengatur tentang Dokumen Persyaratan Calon, salah satunya terkait pelaksanaan kewajiban perpajakan yaitu pada ayat 2 huruf d angka 2 yang menyatakan bahwa bakal calon kepala daerah wajib menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon terkait pemenuhan kewajiban perpajakan yang meliputi :
- fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Pajak Orang Pribadi (SPT Tahunan PPh WP OP) atas nama bakal calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak bakal calon menjadi wajib pajak terdaftar; dan
- tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP tempat bakal calon yang bersangkutan terdaftar. Tunggakan pajak adalah seluruh utang pajak Wajib Pajak baik yang belum maupun sudah jatuh tempo pelunasan yang terdapat dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.
Terkait persyaratan pada point nomor 3, bakal calon kepala daerah harus menyampaikan secara tertulis permohonan pembuatan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak kepada DJP dalam hal ini ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat bakal calon kepala daerah terdaftar menjadi Wajib Pajak. Berdasarkan permohonan permintaan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak yang diajukan bakal calon kepala daerah, Kantor Pelayanan Pajak melakukan penelitian pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka :
- memastikan validitas NPWP bakal calon kepala daerah;;
- memastikan penyampaian SPT Tahunan PPh bakal calon kepala daerah untuk 5 (lima) tahun pajak terakhir atau sejak bakal calon kepala daerah terdaftar; dan
- memastikan status tunggakan pajak bakal calon kepala daerah.
Berdasarkan hasil penelitian atas permohohonan yang diajukan bakal calon kepala daerah, Kantor Pelayanan Pajak memberikan keterangan dalam bentuk Surat Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan bakal calon kepala daerah yang harus diterbitkan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan permintaan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak terdaftar.
Surat Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah yang diterbitkan oleh DJP bisa dikatakan merupakan suatu bukti rekam jejak yang bersih dari bakal calon kepala daerah, dimana bakal calon kepada daerah yang bersangkutan patuh pada aturan perpajakan dan sudah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik. Hal tersebut juga merupakan bentuk integritas yang dapat menjaga kepercayaan publik dan dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.