spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Kukar Tangkap Komplotan Pencurian Mobil Pikap di Muara Muntai

TENGGARONG – Polres Kukar berhasil menangkap komplotan pencurian kendaraan roda empat, di Kecamatan Muara Muntai. Tepatnya di RT 10 Kelurahan Perian, pada Senin (2/9/2024) silam, sekitar pukul 01.46 Wita dini hari. Sebanyak 3 pelaku berhasil diciduk tim gabungan Sat Reskrim Polres Kukar dan Polsek Muara Muntai.

3 pelaku yang berhasil ditangkap, masing-masing HC (39), RY (37) dan RI (47). Ketiganya beraksi dejgan membawa kabur satu unit mobil merk Suzuki Carry Pikap warna putih, dengan nomor polisi KT 8770 UP, milik korban bernama Riki Rikardi (39).

Awalnya, ketiga pelaku mencari target dengan menyisir menggunakan sepeda motor. Hingga akhirnya berhenti di rumah korban Riki Rikardi.

Dari keterangan korban yang didapat polisi, saat kejadian korban sedang asyik bermain handphone. Namun tiba-tiba terkejut, mendengar suara pintu yang diduga berasal dari mobil korban berbunyi kencang

“Korban pun keluar menuju samping rumah untuk melihat apa yang terjadi dan ternyata mobil korban sudah dibawa kabur oleh pelaku,” ungkap Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman, Senin (23/9/2024).

Mendapatkan laporan dari korban, Polres Kukar pun langsung melakukan penyelidikan. Dengan menerjunkan Tim Alligator bersama Polsek Muara Muntai ke lokasi TKP. Hingga akhirnya pelaku HC berhasil diidentifikasi dan diamankan pada Rabu (18/9/2024), yang kebetulan berada di Kecamatan Muara Muntai.

Tidak butuh waktu lama, pada keesokan harinya pada Kamis (19/9/2024) kembali mengamankan pelaku RY di Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda. Dibantu oleh Tim Jatanras Polresta Samarinda.

Dari pengakuan RY, barang hasil curiannya dijual ke salah satu penadah berinisial RI di Desa Kahala, Kecamatan Kenohan. RI mengaku membeli barang curian tersebut, dengan harga Rp 35 juta.

Ketiga pelaku pun kini sudah meringkuk di sel tahanan Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya pun terancam dengan Pasal 363 KUHP, terkait pencurian kendaraan bermotor roda 4, yang terjaring dalam Rangka Ops Jaran Mahakam 2024.

Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti