SAMARINDA – Sebanyak 297.994 pemilih telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Timur (Kutim) dalam Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) hasil perbaikan dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur tahun 2024. Acara tersebut digelar di Gedung Utama KPU Kutim, Kamis (19/9/2024) malam.
Ketua KPU Kutim, Siti Akhlis Muaffin, yang didampingi oleh Komisioner KPU Kutim, Hasan Basri, Abdul Manaf, dan Budi Wibowo, menjelaskan bahwa dari total DPT tersebut, terdapat 160.805 pemilih laki-laki dan 137.189 pemilih perempuan yang tersebar di 18 kecamatan dan 141 kelurahan/desa.
“Kami juga menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 701 di seluruh wilayah tersebut,” ujar Siti Akhlis.
Acara tersebut turut dihadiri oleh sejumlah tamu penting, termasuk perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Liaison Officer (LO) kedua pasangan calon Bupati Kutim, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutim.
Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, menyampaikan bahwa terdapat penurunan jumlah DPT di Kutim dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya.
“Jika dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya, jumlah DPT mencapai 299.911. Namun, pada Pilkada 2024 ini, hanya berjumlah 297.994, sehingga terjadi penurunan sebanyak 1.917 pemilih,” ungkap Fahmi.
Meskipun terjadi penurunan, Fahmi mengapresiasi kerja keras KPU yang telah sukses melaksanakan berbagai tahapan hingga rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS hasil perbaikan dan penetapan DPT.
(adv/kpukaltim)