spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPPU Beberkan Faktor Penyebab Tingginya Harga Tiket Pesawat

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan berbagai faktor yang menyebabkan tingginya harga tiket pesawat di Indonesia. Faktor-faktor ini meliputi mahalnya harga avtur, distribusi avtur yang dimonopoli, komponen pajak, serta perilaku pelaku usaha.

Dalam diskusi yang dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA), Bayu Sutanto, dan pakar ekonomi seperti Piter Abdullah, Taufikurrahman, dan Sunarsip pada Jumat (20/9/2024) di Jakarta, Anggota KPPU, Budi Joyo Santoso, menyampaikan bahwa tingginya harga tiket pesawat domestik menjadi perhatian publik dan pemerintah, termasuk KPPU.

“KPPU telah berupaya menurunkan harga tiket pesawat, termasuk memberikan saran kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk mengevaluasi konstanta yang diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No. 17 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Avtur,” ujar Budi.

Menurut Budi, konstanta Rp 3.581/liter dalam formula tersebut sudah tidak relevan, khususnya terkait penggunaan acuan harga tertinggi untuk pengangkutan dan penyimpanan. Selain itu, Peraturan BPH Migas No. 13/P/BPH Migas/IV/2008 yang mengatur distribusi avtur di bandar udara mengarah pada monopoli oleh Pertamina.

“Avtur menyumbang sekitar 40 persen dari harga tiket. Membuka pasar avtur akan membantu menurunkan harga. Selain itu, komponen biaya pemeliharaan pesawat yang mencapai 15 persen juga perlu diperhatikan, terutama karena komponen pesawat masih diimpor dan terkena bea masuk,” tambahnya.

KPPU juga menilai bahwa perilaku pelaku usaha berperan dalam tingginya harga tiket. Budi menyebut bahwa KPPU telah menindak maskapai terkait kartel tiket pesawat dan mewajibkan mereka melaporkan perubahan kebijakan terkait persaingan usaha. Namun, Lion Group diduga tidak patuh terhadap putusan tersebut, yang berpotensi mengarah pada perilaku anti persaingan.

“KPPU telah memulai penyelidikan terhadap Lion Group. Jika terbukti melanggar, KPPU dapat menjatuhkan denda hingga 50 persen dari keuntungan bersih atau 10 persen dari total penjualan di pasar yang bersangkutan,” tutup Budi.

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti