SAMARINDA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur, Hari Darmanto, menekankan pentingnya regulasi dalam pelaksanaan kampanye, termasuk pelaporan dana kampanye. Hal ini bertujuan untuk menciptakan Pilkada yang partisipatif, akuntabel, serta berjalan dengan jujur dan adil.
Hari menjelaskan bahwa terdapat tiga tahapan utama yang rawan terjadinya pelanggaran selama Pilkada, yakni tahapan pencalonan, masa kampanye, dan masa penghitungan suara.
“Regulasi sangat penting karena potensi pelanggaran pada tahapan kampanye dalam Pilkada serentak sangat besar,” ujar Hari di Samarinda, Kamis (19/9/2024).
Pada tahapan pencalonan, pelanggaran yang sering terjadi adalah penyalahgunaan kewenangan oleh calon yang merupakan petahana, serta intervensi dari Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri dalam proses rotasi jabatan.
Tahapan kampanye juga rawan terhadap praktik politik uang dan keterlibatan aparatur pemerintah, serta potensi konflik di antara pendukung atau peserta Pilkada.
Tahapan terakhir yang rentan adalah proses penghitungan suara, yang seringkali menghadapi isu kesalahan prosedur oleh penyelenggara ad hoc, pemungutan suara ulang, susulan, atau lanjutan.
“Kami berkomitmen menciptakan pemilihan yang jujur dan adil, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam demokrasi ini,” tegas Hari.
Dengan pengawasan yang ketat terhadap regulasi dan pelaporan dana kampanye, Bawaslu Kaltim berharap Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan lancar, menghasilkan pemimpin yang dipilih secara demokratis, dan tidak merugikan masyarakat.
Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S