TENGGARONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) secara resmi menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kukar. Untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Kukar, serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).
Dijelaskan Komisioner KPU Kukar, Purnomo, jumlah DPT Kukar mencapai 552.469 pemilih. Terbagi dalam 287.725 pemilih laki-laki dan 264.774 pemilih sisanya merupakan perempuan.
Ditetapkan melalui Rapat Pleno Terbuka untuk rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dilaksanakan di Hotel Puri Senyiur Samarinda, Kamis (19/9/2024).
“Setelah penetapan DPT, kami akan mengumumkan hasi pleno ini kepada masyarakat agar mereka dapat memeriksa data diri mereka,” ungkap Purnomo.
Nantinya, 552.469 DPT akan dibagi ke 1.447 Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang tersebar di 193 desa dan 44 kelurahan di 20 kecamatan se-Kukar. Penetapan inipun dikatakan Purnomo, berjalan lancar dan aman.
Penetapan DPT sendiri memang dilakukan secara berjenjang sejak 31 Mei hingga 23 September 2024. Yakni dalam tahapan pemutakhiran dan penyusun daftar pemilih. Dengan melakukan rekapitulasi DPSHP dari tingkat desa dan kelurahan, kecamatan hingga finalnya ditingkat kabupaten. (Adv)
Penulis : Muhammad Rafi’i