spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ayah Bejat Setubuhi Anak Kadung Selama 5 Tahun, Istri Lapor Polisi

PASER – Seorang perempuan berstatus istri, di Kecamatan Tanah Grogot, melaporkan suaminya ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Paser, lantaran tega menyetubuhi seorang gadis di bawah umur yang tidak lain merupakan anak kandungnya.

Perbuatan ironis terhadap anak keduanya itu, bukan baru kali ini saja. Kasatreskrim Polres Paser, Iptu Helmi Septi Saputro menyatakan, perbuatan pelaku terhadap korbannya itu bahkan dilakukan sejak usia belia, tepatnya 5 tahun lalu.

“Tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dilakukan oleh ayah berusia 30 tahun terhadap anaknya sejak usia 7 tahun. Hal itu diketahui setelah istrinya melaporkan peristiwa tersebut kepada kami,” kata Helmi, Jumat (20/9/2024).

Terungkapnya peristiwa itu, kala sang istri hendak pulang kampung ke Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Namun, anak gadisnya yang kini sudah berusia 12 tahun itu, menginginkan ikut karena takut tinggal hanya bersama ayahnya.

Mencurigai hal itu, sang istri lalu menanyakan sebab anaknya untuk tidak tinggal dengan sang ayah. Mengakui peristiwa yang dialami, sang anak mengaku kerap kali disetubuhi sang ayah. Mengetahui kejadian itu, istri lalu melaporkan kejadian itu, pada Selasa (10/9/2024).

BACA JUGA :  PDIP Paser Resmi Tutup Pendaftaran, 4 Tokoh Lamar Jadi Cabup dan Wabup

“Setelah menerima laporan, mengumpulkan bukti dan dilakukan penyelidikan, petugas kami langsung mengamankan pelaku dan sudah tengah diperiksa oleh penyidik,” ungkapnya.

Ternyata, saat penyidikan, berdasarkan keterangan tersangka. Lanjut Helmi, perbuatan keji yang dilakukan oleh pelaku, lantaran tidak mendapat kebutuhan jasmani dari sang istri. Sehingga, anak gadisnya dijadikan pelampiasan.

Lancarnya aksi sang ayah, mulanya dengan meminta tolong kepada sang anak untuk memijat tubuh pelaku. Lambat laun, pelaku meraba sang anak dan terjadilah peristiwa tersebut. Lamanya aksi itu kerap dilakukan tanpa perlawanan, karena sang anak diancam dipukuli jika menolak hasratnya.

“Jadi pelaku kala tidak dilayani oleh sang istri menjadikan sang anak sebagai pelampiasan. Aksinya sering dilakukan, Ketika sang istri tidak berada di rumah dan hanya mereka berdua,” terangnya.

Akibat perbuatannya, kini sang ayah ditetapkan sebagai tersangka beserta barang bukti hasil visum dan dijerat pasal 81 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Pewarta: TB Sihombing
Editor : Nicha R

BACA JUGA :  Pengadaan Satu Guru Satu Laptop di Paser 2023 Lebih Kecil dari Tahun 2022
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti