spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Penyuluhan Redistribusi Tanah HPL Tanap 1 Bandara VVIP IKN, Makmur Marbun Minta Dahulukan Kepentingan Masyarakat

PPU – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun, memberikan arahan pada acara Penyuluhan Redistribusi Tanah yang berasal dari Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah, bertempat di Aula Lantai 1 Kantor Bupati PPU, Selasa, (17/09/2024).

Acara penyuluhan tersebut dihadiri warga undangan calon subjek agraria tahap 1 terdampak Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) di bagian Kelurahan Gersik, Kecamatan Penajam. Diharapkan dengan adanya program redistribusi tanah tersebut, warga terdampak Bandara VIP dapat meningkatkan kesejahteraannya, sehingga tidak hanya menjadi penonton atas kemajuan wilayahnya, akan tetapi turut serta mejadi pelaku dalam perkembangan wilayahnya.

Pemerintah harus hadir untuk melayani dan memfasilitasi masyarakat, mendengar aspirasi masyarakat. Seorang pemimpin harus turun ke masyarakat untuk mendengar langsung apa keluhan dan kebutuhan masyarakat, sehingga apapun permasalahan yang terjadi di masyarakat dapat ditangani dan di respon dengan cepat.

Makmur Marbun memiliki harapan kedepan terhadap kesejahteraan masyarakat di sekitar Bandara VIP, agar dapat memanfaatkan lahan yg tersedia dengan sebaik – baiknya untuk berbagai usaha, mendesign lahannya untuk menjadi tempat usaha, terutama untuk akomodasi atau penginapan, homestay atau kost.

“Mimpi saya nanti disitu kan ada hotel, hunian dan sebagainya, rumah – rumah disitu nanti kalau dapat tanahnya, di design untuk di buat kostan, kenapa, karena sebagai contoh kostan di bandara Soekarno Hatta itu sangat mahal sekali per 1 kamar, itu kost – kostan itu abadi selamanya”, Ucap Marbun.

Pengembangan UMKM juga terus dilaksanakan dengan cara melakukan berbagai pelatihan, baik itu pelatihan secara tatap muka (offline) maupun secara daring (online). Hal tersebut bertujuan untuk menetapkan standar produk yang akan di tampilkan dan diperjualbelikan di kawasan Bandara VIP, mulai dari bahan baku, proses produksi hingga kemasan (packaging).

Dalam sesi tanya jawab antara Pj. Bupati dengan masyarakat, ada beberapa pertanyaan yang diajukan oleh masyarakat, terkait dengan permasalahan lahan dan bagaimana pengembangan UMKM pasca hadirnya bandara VIP. Salah satu warga undangan acara tersebut yang berasal dari Maridan memberikan pertanyaan terkait pelatihan UMKM.

“Yang ingin saya tanyakan pak, kami sebagai pelaku UMKM Maridan, sampai saat ini kami belum pernah diundang untuk pelatihan, tentu kami sudah memberi kontribusi terkait masalah jalan tol, kami berharap jangan saya saja, barangkali teman – teman yang dinilai berdampak langsung tolong di data siapa yang punya UMKM, tolong di prioritaskan pak”.

Lebih lanjut Marbun memberikan jawaban terhadap pertanyaan warga tersebut dengan memberikan beberapa solusi untuk permasalahan UMKM.

“Pak, sekarang saya sudah buat salah satu aplikasi yang bernama (live yok), saya minta kepada Dinas yang menangani UMKM, bagaimana caranya agar bapak dapat mengikuti pelatihan secara daring kemudian di sertifikasi, sehingga bapak nanti tidak harus datang kesini, karena nanti tidak semua UMKM akan kita bawa kesana, kita pilih berdasarkan keahliannya, namun harus dengan pendampingan dari kita”, Jawab Marbun.

Reforma Agragria terdiri dari dua kegiatan, bisa dikatakan reforma agraria adalah saat penataan aset bertemu dengan penataan akses, jadi reforma agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan pemilikan, penggunaan, pemanfaatan, tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan akses untuk kemakmuran indonesia.

Kanwil Badan Pertanahan Kaltim yang diwakili oleh Koordinator Substansi dan Reform Kantor Wilayah Badan Pertanahan Kalimantan Timur, Iwan Agus Wijayanto menjelaskan bahwa di Penajam Paser Utara berdeda dengan wilayah lainnya, ada hal khusus terkait objek reforma agraria, untuk wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara objek reforma agraria dari pelepasan kawasan hutan, namun untuk di PPU objek reforma agraria berasal dari HPL Badan Bank Tanah. Iwan menuturkan bahwa sertifikat redis yang diterima oleh masyarakat tersebut tidak boleh diperjual belikan selama 10 tahun.

“Dilarang diperjual belikan selama 10th, karena untuk meningkatkan indeks gini rasio”, ucap Iwan.

Turut hadir dalam acara tersebut yaitu Asisten I, Perwakilan Kejaksaan PPU, Perwakilan Polres PPU, Perwakilan Kodim PPU, Perwakilan Kanwil Badan Pertanahan Kaltim, Lurah dan Camat Penajam, Perwakilan Badan Bank Tanah. (ADV/DiskominfoPPU/SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti