spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU Kaltim Gelar Bimtek untuk Wujudkan Pilkada yang Berintegritas, Transparan, dan Akuntabel

SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Regulasi Kampanye dan Penggunaan Dana Kampanye untuk mewujudkan Pemilihan Serentak 2024 yang partisipatif, transparan, dan akuntabel. Acara ini berlangsung di Hotel Mercure Samarinda pada Selasa (17/9/2024), dihadiri oleh perwakilan KPU Kabupaten/Kota se-Kaltim.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, serta dihadiri oleh sejumlah komisioner KPU Kaltim, seperti Suardi (Divisi Teknis Penyelenggaraan), Iffa Rosita (Bidang Perencanaan Data dan Informasi), Abdul Qoyim Rasyid (Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM), serta perwakilan KPU Kabupaten/Kota se-Kaltim.

Dalam paparannya, Suardi, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, menekankan pentingnya pengelolaan dana kampanye yang sesuai dengan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan transparansi. Setiap dana kampanye harus dicatat secara rinci dalam pembukuan dan dilaporkan sesuai aturan yang berlaku.

“Kegiatan kampanye yang melibatkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota harus dibiayai dan menjadi tanggung jawab pasangan calon tersebut. Ini dilakukan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan kampanye,” ujar Suardi.

Suardi juga menjelaskan dasar hukum yang mengatur penggunaan dana kampanye, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

“Menurut Pasal 74 UU Nomor 10 Tahun 2016, sumber dana kampanye dapat berasal dari pasangan calon yang diusulkan partai politik, gabungan partai politik, atau pasangan calon perseorangan. Sumber dana ini mencakup sumbangan partai politik, sumbangan pasangan calon, serta sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat, baik dari perseorangan maupun badan hukum swasta,” jelasnya.

Suardi menambahkan bahwa partai politik non-pengusul juga dapat memberikan sumbangan kepada pasangan calon, sesuai dengan Pasal 6 ayat (7) Rancangan PKPU.

“Semua sumbangan ini harus dicatat dengan baik dan dilaporkan kepada KPU sesuai regulasi yang berlaku,” tutupnya. (adv/kpukaltim)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti