SAMARINDA – Dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Regulasi Kampanye dan Penggunaan Dana Kampanye yang berlangsung di Mercure Hotel Samarinda pada Selasa (17/9/2024), KPU Kaltim memberikan penjelasan detail mengenai aturan sumber dana kampanye untuk Pilkada Serentak 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur dan bertujuan untuk menciptakan pemilihan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Suardi, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, dalam pemaparannya menjelaskan tentang berbagai sumber dana kampanye yang dapat diterima oleh pasangan calon (Paslon), termasuk sumbangan dari pihak ketiga, baik perseorangan maupun badan hukum swasta, dengan ketentuan yang sudah diatur oleh KPU.
“Sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat, baik dari perseorangan maupun badan hukum swasta, memiliki batasan tertentu,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa sumbangan dari partai politik non-pengusul dibatasi maksimal Rp 750.000.000 per partai, sementara sumbangan dari perseorangan dibatasi hingga Rp 75.000.000 per orang. Untuk badan hukum swasta, batas maksimal sumbangan adalah Rp 750.000.000 per badan usaha.
Namun, Suardi juga menegaskan bahwa batasan ini tidak berlaku untuk pasangan calon itu sendiri atau partai politik pengusul, yang bisa memberikan dana kampanye tanpa batasan.
“Dana kampanye yang berasal dari perseorangan, partai politik non-pengusul, dan badan hukum swasta bersifat kumulatif untuk setiap penyumbang selama masa kampanye berlangsung, sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) dalam Rancangan PKPU,” jelasnya.
KPU berharap dengan adanya aturan yang jelas terkait sumber dan batasan dana kampanye, pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel. (adv/kpukaltim)