SAMARINDA – Batasan dana kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, luas wilayah, serta standar biaya daerah.
Hal ini disampaikan Suardi, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Regulasi Kampanye dan Penggunaan Dana Kampanye yang berlangsung di Mercure Hotel Samarinda, Selasa (17/9/2024).
Menurut Suardi, Pasal 74 ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan bahwa dalam menetapkan batas pengeluaran dana kampanye, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota harus berkoordinasi dengan pasangan calon, partai politik atau gabungan partai pengusul, serta pihak terkait lainnya, seperti Bawaslu dan pemantau pemilu yang terdaftar.
“Pasal 18 Rancangan PKPU juga menyatakan bahwa pembatasan pengeluaran dana kampanye ditetapkan melalui keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil rapat koordinasi,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa dana kampanye yang berasal dari pasangan calon harus bersumber dari harta kekayaan pribadi calon tersebut. Sementara, dana kampanye yang disumbangkan oleh partai politik pengusul harus berasal dari keuangan partai politik tersebut. Untuk calon perseorangan, dana kampanye hanya boleh berasal dari harta pribadi pasangan calon.
Selain itu, Suardi menjelaskan bahwa kampanye pemilihan juga bisa dibiayai oleh negara melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), terutama untuk kegiatan kampanye yang difasilitasi oleh KPU. Fasilitas ini mencakup debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, serta iklan di media cetak dan elektronik.
“Kegiatan kampanye yang difasilitasi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing,” tutupnya. (adv/kpukaltim)