SAMARINDA – Komisioner Divisi Penyelenggaraan Teknis KPU Kalimantan Timur (Kaltim), Suardi, mengungkapkan bahwa Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota untuk Pilkada Kaltim 2024 kini sudah dapat membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Hal ini disampaikan Suardi usai Bimbingan Teknis terkait Regulasi Kampanye dan Penggunaan Dana Kampanye di Hotel Mercure Samarinda, Selasa (17/9/2024).
Menurut Suardi, RKDK merupakan rekening khusus yang digunakan untuk menampung penerimaan dana kampanye dalam bentuk uang, dan harus dipisahkan dari rekening pribadi pasangan calon atau partai politik yang mengusulkan. RKDK hanya boleh digunakan untuk keperluan kampanye, sebagaimana diatur dalam Pasal 11, 12, dan 14 Rancangan Peraturan KPU (PKPU).
“Partai Politik, Gabungan Partai Politik, maupun calon perseorangan wajib membuka RKDK di bank umum, yang bisa berupa tabungan atau giro,” ujar Suardi.
Ia menegaskan bahwa RKDK yang dibuka harus atas nama pasangan calon dan tidak boleh dicampur dengan rekening pribadi. “Rekening ini tidak dapat diubah atau diganti setelah disampaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Suardi juga menjelaskan bahwa semua penerimaan dana kampanye berbentuk uang harus terlebih dahulu disetorkan ke RKDK sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye. Setelah masa kampanye selesai, pasangan calon dan partai politik pengusul wajib menutup RKDK di bank umum.
“Pasangan calon serta partai politik yang mengusulkan juga harus menutup RKDK setelah masa kampanye berakhir,” tambahnya.
Suardi mengingatkan bahwa terdapat aturan mengenai jumlah karakter pada nama RKDK, yaitu maksimal 40 karakter, termasuk spasi. “Namun, kebijakan ini dapat disesuaikan dengan aturan dari bank yang bersangkutan, dan tidak boleh ada simbol atau gelar pada nama rekening,” tutupnya.(adv/kpukaltim)