BALIKPAPAN – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bekerja sama dengan Universitas Sebelas Maret dan Pemerintah Kota Balikpapan menggelar kegiatan Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual bagi para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual mereka, yang digelar pada Rabu (18/9/2024).
Ketua pelaksana kegiatan, Muhammad Hendri Nuryadi, menjelaskan bahwa salah satu tantangan utama yang dihadapi para pelaku usaha dalam mendaftarkan kekayaan intelektual mereka adalah kurangnya pengetahuan serta biaya pendaftaran yang tinggi.
“Banyak pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang belum mendaftarkan kekayaan intelektual mereka karena terbatasnya pengetahuan dan tingginya biaya pendaftaran,” ungkap Hendri.
Ia menambahkan, melalui kegiatan fasilitasi ini, diharapkan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat lebih memahami pentingnya melindungi karya mereka, serta memanfaatkan layanan pendaftaran gratis yang disediakan.
“Kami berharap kegiatan ini membantu pelaku usaha memahami pentingnya melindungi karya-karya kreatif mereka, sekaligus memanfaatkan fasilitas pendaftaran gratis yang tersedia,” jelasnya.
Selama acara berlangsung, peserta diberikan sosialisasi mengenai proses pendaftaran kekayaan intelektual, manfaat dari perlindungan tersebut, dan berbagai jenis kekayaan intelektual seperti merek, hak cipta, dan desain industri. Selain itu, peserta juga difasilitasi dengan layanan pendaftaran gratis untuk berbagai jenis kekayaan intelektual.
Program fasilitasi ini menargetkan 600 permohonan pendaftaran kekayaan intelektual di seluruh Indonesia sepanjang tahun 2024, dengan Kota Balikpapan diharapkan mampu mendaftarkan 86 permohonan.
“Kami berharap kegiatan ini dapat mendorong semakin banyak pelaku usaha untuk melindungi karya kreatif mereka, terutama di sektor ekonomi kreatif yang terus berkembang,” tutup Hendri Nuryadi.
Penulis: Aprianto
Editor: Agus S