spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Kota Balikpapan Terima Audiensi Baznas Kota Balikpapan

BALIKPAPAN – Badan Amil Zakat  Nasional (Baznas) Kota Balikpapan, baru-baru ini melakukan audiensi ke DPRD Kota Balikpapan terkait Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infaq dan Shodaqah (ZIS) di Kota Balikpapan. Anggota DPRD Kota Balikpapan, H Yusri dan Fauzi Adi Firmansyah serta Wahyullah Bandung menerima langsung audiensi dari Baznas Kota Balikpapan.

Dalam Audiensi Ketua Baznas Kota Balikpapan, Abdul Rosyid Bustomi mengatakan, bahwa Peraturan Tentang Pengelolaan Zakat di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, memberikan landasan hukum bagi pengelolaan zakat yang lebih profesional dan transparan, serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam mendukung program zakat, infaq, dan shodaqah.

“Selain itu, Baznas memiliki kewenangan untuk mengelola zakat dengan lebih terstruktur dan akuntabel, baik dalam pengumpulan maupun penyalurannya,” ujarnya.

Lebih lanjut Abdul Rosyid Bustomi menjelaskan, juga menekankan pentingnya sinergi antara Baznas, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam mengoptimalkan potensi zakat, yang tidak hanya bertujuan untuk membantu mustahik (penerima zakat) tetapi juga untuk mendukung pembangunan kesejahteraan sosial di Kota Balikpapan.

“Peran strategis lembaga ini adalah memastikan zakat dapat menjadi solusi untuk mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial,” jelasnya.

Sementara itu, DPRD Kota Balikpapan merespon dengan memberikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah Baznas dalam meningkatkan pengumpulan dan pengelolaan ZIS.

“Kita juga mengapresiasi upaya Baznas dalam mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya zakat sebagai instrumen untuk mencapai kesejahteraan yang lebih merata di daerah,” ujar H Yusri.

Audiensi diakhiri dengan komitmen bersama untuk memperkuat kolaborasi dan memastikan peraturan yang ada dapat dijalankan dengan efektif, serta terus mendorong kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat, infaq, dan shodaqah.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti