spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Demi Kepentingan Pileg dan Pilpres 2024, Alasan Ketua Golkar Kaltim Soal PAW Ketua DPRD Kaltim

SAMARINDA – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Kaltim Rudy Mas’ud akhirnya buka suara terkait beredarnya surat dari DPP Partai Golkar Nomor: B-600 /GOLKAR/VI/2021, perihal persetujuan Pergantian Antarwaktu (PAW) Pimpinan DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024.

Disebutkannya, usulan pergantian Ketua DPRD Kaltim bukan berdasarkan perintah partai maupun instruksi dari DPD I Partai Golkar Kaltim, tetapi sudah melalui mekanisme, yakni berawal dari usulan Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Kaltim.

Dilansir dari tribunews.com, Rudy mengungkapkan, usulan Fraksi Partai Golkar yang diketuai Andi Harahap, menghendaki adanya semangat baru untuk kembali membesarkan kiprah partai pohon beringin.

Usulan tersebut, kata Rudy, mengacu dan berlandaskan aturan partai yang berlaku dan aturan PAW anggota legislatif. Setelah usulan Fraksi Golkar resmi disampaikan, proses selanjutnya disampaikan ke partai. Partai menerima usulan Fraksi Golkar DPRD Kaltim dengan meminta persetujuan dari Dewan Pertimbangan yang diketuai Hatta Zainal.

“Prosesnya di situ. Ada ketuanya. Ketua wantimbang Pak Hatta Zainal. Semuanya dilibatkan, tidak ada yang tidak dilibatkan. Fraksi semua ikut terlibat di dalamnya. Jadi tidak ada satu pun yang tidak terlibat,” ucap Rudy kepada wartawan, Minggu (20/6/2021).

Setelah Dewan Pertimbangan DPD I Partai Golkar memberikan masukan dan saran kepada pimpinan partai, maka disampaikan ke DPP Partai Golkar.

Pengajuan usulan cukup lama. Berbulan-bulan. Hingga akhirnya DPP Partai Golkar mengeluarkan surat persetujuan bernomor : B-600 /GOLKAR/VI/2021, perihal persetujuan Pergantian Antarwaktu Pimpinan DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024.

Surat tersebut ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Kaltim dan ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Airlangga Hartanto-Lodewijk F Paulus, tertanggal 16 Juni 2021.

Menurut Rudy, dasar surat usulan yang disetujui DPP Partai Golkar berlandaskan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia No 6 Tahun 2017 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi dan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Kemudian, Keputusan RAPIMNAS Partai Golkar Tahun 2013 Nomor: 02/RAPIMNAS-V/GOLKAR/XI/2013 tertanggal 23 November 2013 tentang Rekomendasi Bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan Partai Golongan Karya.

Serta Surat DPD Partai GOLKAR Provinsi Kalimantan Timur Nomor 108/DPD/GOLKAR/KT/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 tentang permohonan persetujuan PAW Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur sisa masa jabatan periode 2019-2024.

“Jadi semua punya dasar, dengan tujuan utamanya untuk kepentingan partai jelang pileg dan pilpres. Surat persetujuan dari DPP ini akan kita masukan ke Sekretariat DPRD Kaltim dan disampaikan ke gubernur dan Kemendagri untuk proses selanjutnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, Partai Golkar menargetkan tahun 2022 semua sudah selesai. “Tahun 2023 sudah roadshow kemana-mana, karena 2024 pileg itu bulan Februari di awal tahun, mana mungkin kita kerjakan di 2024. Jadi ini kepentingan besar partai,” tambahnya.

[irp posts=”16548″ name=”DPP Partai Golkar Setujui Hasanuddin Mas’ud Jadi Ketua DPRD Kaltim Gantikan Makmur, Ini Tanggapan Sekretaris Golkar Kaltim”]

SAPTO: SUDAH MELALUI MEKANIS PARTAI
Terpisah, Anggota Fraksi Golkar DPRD Kaltim Ir. Sapto Setyo Pramono, S.ST.,MT mengaku, sampai saat ini dirinya belum melihat langsung surat DPP Golkar terkait PAW Ketua DPRD Kaltim. Ia mengaku hanya melihat surat itu berupa soft copy yang telah beredar ke publik.

“Yang jelas, andaikata surat itu benar adanya, pastinya sudah melalui mekanisme partai. Dan tidak kalah pentingnya, proses pergantian itu menurut saya,  telah dianggap penting oleh DPP Golkar,” tuturnya kepada mediakaltim.com “Ini tentu saja, dalam rangka menyukseskan pileg dan pilpres ke depannya,” sambungnya.

Apakah benar usulan pergantian itu dari Fraksi Golkar DPRD Kaltim? Sapto menegaskan pengusulan PAW, bukan hanya datangnya dari Fraksi Partai Golkar. “Ada mekanisme partai untuk membahasnya. Baik dalam rapat-rapat pleno, rapat harian, rapat fraksi, hingga rapat penting lainnya,” ucapnya diplomatis.

Karena itulah, kata dia, seluruh kader partai di seluruh tingkatan seharusnya siap menjalankan perintah partai. Baik tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten kota.

“Artinya kalau pun surat itu benar, maka sudah dalam berbagai pertimbangan. Diperlukan sikap yang tegas, dalam menyukseskan pileg dan pilpres ke depan, tanpa mengurangi esensi lainnya. Prinsipnya, bagaimana Golkar tetap solid di Kaltim dan menjadi pemenang, dari tahun ke tahun,” bebernya.

Lantas bagaimana bila Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK tidak bersedia diganti? “Ya, sah-sah saja seandainya surat itu benar, beliau (Pak Makmur, Red.) tidak bersedia diganti. Ada mekanisme yang bisa ditempuh seperti ke Mahkamah Partai atau upaya hukum lainnya. Yang jelas, semua keputusan telah melalui mekanisme dan pertimbangan. Tidak mungkin gegabah. Tidak ada asap kalau tidak ada api. Tidak akan ada akibat jika tanpa sebab,” jelasnya.

“Selaku kader, saya hanya bisa memberikan masukan, marilah berpikir jernih, bersikap dewasa, penuh pertimbangan, introspeksi diri, negarawan, untuk menjadikan Partai Golkar di Kaltim tetap yang terbaik,” pungkasnya. (gs/red)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti