spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polsek Sebulu Tangkap 2 Pelaku Curanmor, Gasak Motor Korban di Siang Bolong

TENGGARONG – Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), berhasil ditangkap oleh Polsek Sebulu. Pelaku yang masing-masing berinisial RD (35) dan SK (27), melakukan aksinya pada Rabu (11/9/2024), sekitar pukul 12.00 Wita. Yakni di RT 4 Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu.

Kedua pelaku berhasil menggondol satu unit sepeda motor Honda CRF, dengan nomor polisi KT 5604 CAL. Di mana saat itu, sepeda motor yang diketahui milik Busman Edi Herman (32) sedang terparkir rapi di teras rumahnya.

“Korban terkejut karena mengetahui bahwasanya 1 unit motor miliknya, sudah tidak ada lagi terpakir di depan rumah,” ungkap Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi, Jumat (13/9/2024).

Saat beraksi, kedua pelaku pelaku memang mengincar korban yang lengah saat memarkirkan kendaraan di pekarangan rumah. Saat itu, kedua pelaku berboncengan menggunakan satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi KT 2094 CB.

Merasa sudah melakukan pencarian bersama sejumlah orang terdekat korban, hingga tidak kunjung menemukan kendaraannya. Akhirnya korban pun langsung melaporkan hal tersebut kepada Polsek Sebulu.

BACA JUGA :  Tak Indahkan Perintah Partai, Pimpinan dan Anggota DPRD asal PKB Terancam PAW

Tidak butuh waktu yang lama, kedua pelaku bersama sepeda motor Honda CRF milik korban dan Honda Scoopy yang digunakan oleh pelaku beraksi, pun berhasil ditangkap Polsek Sebulu.

Kini, kedua pelaku pun sudah digelandang ke Mapolsek Sebulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya pun terancam dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP, terkait curanmor.

Penulis : Muhammad Rafi’i|
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img