SAMARINDA – Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Satresnarkoba AKP Bambang Suhandoyo Polresta Samarinda berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu.
Seorang pria bernama Falsibin MS berhasil diamankan saat tengah melakukan transaksi di kawasan Jalan Kapten Soedjono Aj.
“Informasi yang dihimpun, petugas mendapat laporan dari masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut,” ungkap Bambang Saat di konfirmasi pada hari, Kamis (12/9/2024).
Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat tengah melintas di jembatan Mahkota.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 7 poket sabu dengan total berat 2,57 gram, 1 lembar tisu, 1 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario,” tambahnya
Barang bukti tersebut ditemukan tersembunyi di dalam helm yang digunakan tersangka.
Tersangka Falsibin MS kini telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun,” pungkasnya.
Penulis: Dimas
Editor: Nicha R