SAMARINDA – Rentannya pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, membuat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berupaya untuk mengantisipasi.
“Pelanggaran-pelanggaran selalu saja terjadi, apalagi di masa ini, media sosial menjadi rentan terhadap pelanggaran terkait Pilkada,” jelas Galeh Akbar Tanjung, Anggota Bawaslu Kaltim.
Galeh pula menyatakan bahwa siapapun berhak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu. Kemudian pihaknya yang akan melakukan investigasi terkait dugaan tersebut.
Namun demikian, pelanggaran kampanye baru bisa ditindaklanjuti bila memenuhi syarat pelanggaran. Semisal pemberian uang, voucher, pulsa, sembako dengan ajakan untuk memilih salah satu pasangan calon atau bahkan tidak memilih.
“Kalau ada masyarakat yang takut untuk melaporkan, bisa melalui pihak kami langsung, biar kami yang akan menindaklanjuti,” tegas Galeh.
Bagi Galeh, Bawaslu sangat terbantu dengan adanya laporan masyarakat terkait pelanggaran. Apalagi dalam penemuannya, karena Bawaslu sendiri membuka ruang kepada pihak-pihak yang ingin membantu Bawaslu.
“Jika ada masyarakat yang ingin menjadi saksi, kami pasti lindungi. Kalau tidak ingin disebutkan, biar pihak kami yang menginvestigasi, kerahasiaannya juga kami simpan dengan baik,” ujar Galeh.
Harapannya, dengan begitu Bawaslu bisa secara maksimal mengawasi proses Pilkada. Hanya saja, masyarakat juga harus meneliti bentuk-bentuk pelanggaran yang ingin dilaporkan. Bisa saja laporan yang masuk justru menjadi berita bohong.
Pewarta: Khoirul Umam
Editor: Nicha R