spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BKPSDM Paser Petakan Kompetensi ASN

PASER – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Alam (BKPSDM) Kabupaten Paser melakukan pemetaan penilaian kompetensi dan potensi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan metode computer assisted competency test (CACT).

Kegiatan yang menggandeng Pusat Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (Puspenkom ASN BKN) itu berlangsung dalam sepekan, sejak 9-14 September 2024, yang dipusatkan di Ruang CAT Gedung Arsip pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Paser.

Kepala BKPSDM Kabupaten Paser, Suwito menjelaskan, penilaian kompetensi dan potensi tersebut guna meningkatkan SDM ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser. Tes ini diberlakukan kepada 1.683 ASN.

“Mulai kemarin kita menyelenggarakan tes bagi 1.683 ASN di Pemkab Paser untuk menguji kemampuan individu manajerial dan talenta mereka, kemudian dipetakkan dalam kotak sembilan di sistem merit talenta,” kata Suwito, Selasa (10/9/2024).

Pemetaan tersebut nantinya akan menyasar seluruh ASN yang jumlahnya hampir 5.000 orang, dengan pelaksanaan tes secara bertahap hingga tahun 2025. Para ASN tersebut akan mengikuti 5 rangkaian tes yaitu, tes bakat atau kemampuan, pengetahuan, kepribadian dan inovasi serta manajerial.

BACA JUGA :  DPRD Paser Minta Pemkab Tingkatkan Pengawasan Tim Stunting

“Ada 5 kompetensi yang dipetakkan dalam tes itu, jadi untuk tahap pertama ini dilaksanakan 6 hari. Setiap harinya dibagi menjadi dua sesi yang diikuti 300 orang, setiap sesi dibatasi waktu pengerjaannya yaitu 4 jam setengah,” tandas Suwito.

Sementara itu, Sekda Paser Katsul Wijaya mengatakan, pemetaan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang mengamanatkan sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara.

“Tujuan dari penerapan ini untuk memastikan jabatan di birokrasi pemerintah diisi oleh orang-orang profesional, dalam artian sudah kompeten dalam melaksanakan tugas,” terang Katsul

Penerapan sistem merit mewajibkan setiap instansi pemerintah untuk melakukan pemetaan kompetensi aparatur sipil negara di lingkungannya. Sehingga, ke depannya akan tersusun manajemen talenta dalam memenuhi kewajiban tersebut.

“Saya harap ASN di Paser dapat lebih siap menghadapi berbagai perubahan paradigma tentang profesi ASN yang kian memiliki tantangan, karena ASN dituntut memiliki kualifikasi kompetensi kinerja dan disiplin yang optimal jika menjadi ASN yang smart dan profesional,” imbuhnya.

Ia berharap semua rangkaian tes dapat berjalan dengan baik, dengan harapan para peserta mendapatkan hasil yang terbaik juga. “Jika semua profesional, sudah pasti kualitas pelayanan pemerintahan ke masyarakat juga akan semakin baik,” tutup Katsul.

BACA JUGA :  Perempuan Terlibat Kasus Narkoba di Paser Meningkat, Lebih Tinggi dari Tahun Lalu

Sekadar diketahui, adapun 1.683 ASN yang ikut dalam tes pemetaan kompetensi tersebut meliputi 161 pejabat eselon III, 211 eselon IV, jabatan fungsional umum 329 orang, dan jabatan fungsional tertentu 742 orang.

Pewarta: TB Sihombing
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img