SIANTAR – Penembakan dilakukan Orang Tak Dikenal (OTK) terhadap Mara Salem Harahap atau akrab disapa Marsal, menghebohkan warga Huta 7 Pasar 3, Nagori Karang Anyer, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).
Ironisnya, peristiwa yang terjadi Sabtu (19/6/2021) dini hari WIB tidak jauh dari kediaman korban. Marsal merupakan wartawan salah satu media online di Kota Pematan Siantar.
Dilansir Liputan6.com, korban ditemukan tewas oleh warga dalam kondisi bersimbah darah di dalam mobil, berjarak sekitar 300 meter dari rumahnya. Terdapat luka tembak di bagian paha kiri korban.
Warga langsung membawa korban ke Rumah Sakit (RS) Vita Insani Pematang Siantar. Setiba di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia. Humas RS Vita Insani Pematangsiantar, Sutrisno Dalimunthe, mengaku belum mengetahui detail penyebab kematian korban. “Benar, korban meninggal dunia. Saat dibawa ke rumah sakit sudah meninggal,” ujarnya.
Keluarga korban, Hasanuddin Harahap, selaku abang kandung, meminta pihak kepolisian mengusut kasus penembakan hingga menewaskan Marsal. Saat ini jenazah Marsal dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Kota Medan, untuk keperluan autopsi. “Kami keluarga minta polisi segera mengusut kejadian ini,” ucapnya.
PWI KALTIM DESAK KAPOLRI USUT TUNTAS
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim turut mengecam penembakan terhadap salah satu wartawan di Sumatera Utara, sekaligus mendesak Kapolri agar mengusut tuntas kasus yang menimpa wartawan Mara Salem Harahap ini.
Ketua PWI Kaltim Endro S. Efendi bersama Ketua Dewan Kehormatan PWI Kaltim Intoniswan berharap, kasus kekerasan terhadap wartawan, apalagi sampai menghilangkan nyawa, tidak terjadi lagi.
“Sangat miris mendapatkan informasi seperti ini. Ketika masyarakat pers sedang semangat untuk meningkatkan kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, masih ada saja oknum yang main hakim sendiri,” sebut Endro.
Dikatakan Endro, penembakan yang dilakukan terhadap Marsal Harahap ini diduga terkait dengan pemberitaan. Dari hasil penelusuran diketahui, Marsal Harahap sebelumnya sempat divonis 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Simalungun Sumatera Utara karena dianggap melakukan pencemaran nama baik atas pemberitaan berjudul: Proyek Korupsi di RSUD Perdagangan Rp 9,1 Miliar Diduga Melibatkan Bupati Simalungun Saragih dan Oknum Anggota DPRD Simalungun Elias Barus.
Namun, belum bisa dipastikan, apakah penembakan yang terjadi, ada kaitannya atau tidak dengan pemberitaan yang disiarkan korban sebelumnya. Karena itu, Endro berharap, aparat penegak hukum benar-benar serius dan transparan untuk mengungkap kasus ini.
Endro juga menyampaikan, dari sisi Indeks Kemerdekaan Pers (IKP), situasi di Sumatera Utara memang perlu perhatian serius. Endro yang sebelumnya mengikuti Focus Group Discussion (FGD) IKP 2021 di Jakarta menyampaikan, posisi Sumatera Utara berada di peringkat 26.
“Padahal, 2020 lalu, peringkat IKP Sumatera Utara sempat berada di posisi 16,” kata Endro. Bahkan, pada 2019, peringkat IKP Sumatera Utara berada di posisi 32, dari 34 provinsi yang ada di Indonesia.
Dari indeks tersebut bisa ditarik kesimpulan, kemerdekaan pers di provinsi tersebut memang mengkhawatirkan. Sebab, masih ada saja oknum tertentu yang diduga melakukan kekerasan atau menghalangi kerja pers dalam mencari informasi.
Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan PWI Kaltim Intoniswan menyampaikan, kasus pers harus dituntaskan melalui jalur Undang-Undang Pers. “Tidak ada berita seharga nyawa. Aparat keamanan harus mengusut tuntas pelakunya. Yang paling penting, otak pelakunya juga harus diungkap,” tegasnya.
Intoniswan menyampaikan, atas nama PWI Kaltim menyampaikan turut berdukacita sedalam-dalamnya atas kejadian ini. Harapannya, keluarga wartawan yang menjadi korban tetap tabah dan bersabar atas musibah ini. (red)