spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kepala Kemenag Kaltim Apresiasi Program Nikah Massal Terintegrasi

SAMARINDA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Timur, Abdul Khaliq, mengapresiasi pelaksanaan program nikah massal yang digelar sebagai bagian dari rangkaian acara Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional ke-30.

Program ini berlangsung di Plenary Hall Kadrie Oening, Samarinda, pada Selasa (10/9/2024), dan diikuti oleh enam pasangan pengantin.

Program nikah massal ini digagas oleh Kementerian Agama RI melalui Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) dan difasilitasi oleh Kanwil Kemenag Kaltim serta Kemenag Kota Samarinda, bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Samarinda.

Abdul Khaliq menyatakan bahwa program ini sangat membantu pasangan yang ingin menikah secara sah dan legal tanpa biaya, sekaligus mempermudah proses administrasi yang terintegrasi.

“Alhamdulillah, ini program yang sangat baik. Semua sudah terintegrasi. Peserta nikah massal langsung mendapatkan buku nikah, KTP, dan kartu keluarga tanpa harus mengurus lagi. Semua dilakukan bekerja sama dengan Dukcapil,” ungkap Abdul Khaliq.

Ia juga menegaskan bahwa proses pernikahan dilakukan oleh kepala Kantor Urusan Agama (KUA) setempat sesuai dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA :  Permintaan Revisi Pergub 49/2020 Kembali Mencuat, Wakil Gubernur dan DPRD Gelar Rapat Kerja 

Program nikah massal ini telah dipromosikan melalui berbagai saluran, termasuk media sosial seperti Instagram resmi KUA terdekat.

Masyarakat yang berminat dapat mendaftar langsung di KUA atau secara online, kemudian menjalani proses verifikasi.

Meskipun pada gelaran kali ini hanya enam pasangan yang berpartisipasi, Abdul Khaliq berharap program nikah massal ini dapat terus berlanjut di daerah lain.

“Program ini sangat membantu, terutama bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara sah. Ke depan, program ini akan terus berlangsung untuk membantu masyarakat yang membutuhkan legalitas pernikahan,” tambahnya.

Penulis: Hanafi
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.