BALIKPAPAN – Kasus Covid-19 di Kota Minyak, Balikpapan semakin mengkhawatirkan. Saban hari jumlahnya terus meningkat. Sejumlah upaya membendung laju penularan Virus Corona dibuat Pemkot Balikpapan.
Di antara yang mengemuka adalah larangan menerima tamu dan menurunkan lagi jumlah peserta kegiatan. Tak main-main, demi menegakkan aturan tersebut, sanksi sudah disiapkan.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Balikpapan, Zulkifli. Awalnya, dijelaskan bahwa saat ini sedang terjadi peningkatan kasus Covid-19.
Sebagai upaya menekan kasus tersebut, Pemkot Balikpapan menerbitkan surat edaran wali kota bernomor 300/2382/Pemerintahan. Ada beberapa poin dalam surat tersebut. Di antaranya, para pejabat Pemkot Balikpapan tidak akan menerima tamu dari luar kota selama 14 hari ke depan. Termasuk membatasi perjalanan dinas aparatur sipil negara.
“Dalam hal ini, kami mengimbau masyarakat mengikuti hal tersebut agar sementara waktu tidak ke luar kota,” ujar Zulkifli dirilis kaltimkece.id, jejaring mediakaltim.com Jumat (18/6/2021).
Surat edaran ikut menyebutkan jumlah peserta kegiatan seperti pernikahan kembali diturunkan. Jika sebelumnya 50 persen dari total kapasitas ruangan, kini hanya 25 persen. “Misalnya, yang tadinya 200 undangan, kami turunkan menjadi 100 undangan,” jelas Zulkifli yang juga menjabat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Balikpapan.
Pemkot Balikpapan juga akan meningkatkan pengawasan protokol kesehatan (prokes) di lingkungan masyarakat dan pintu-pintu masuk Kota Minyak, seperti bandara dan pelabuhan. Termasuk di tempat-tempat usaha seperti rumah makan dan pusat perbelanjaan. Untuk hal tersebut, Pemkot akan mengenai sanksi bagi para pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan.
“Apabila terjadi pelanggaran prokes dan ada klaster di unit usaha, nanti dikenakan punishment penutupan unit tersebut selama 10 sampai 14 hari,” tegas Zulkifli.
Kegiatan tracing dan karantina lebih ditingkatkan dalam kebijakan terbaru ini. Jika ditemukan ada dua kasus Covid-19 dalam satu rumah, Satgas Penanganan Covid1-9 bakal melakukan tracing dalam skala besar di lingkungan rumah. Bahkan, warga yang berkontak erat dengan penyintas Covid-19, diharuskan menjalani karantina mandiri selama lima hari.
Untuk melaksanakan semua itu, Pemkot Balikpapan bekerja sama dengan kepolisian. Kepala Kepolisian Resor Kota Balikpapan, Komisaris Besar Polisi Turmudi, menyatakan pihaknya akan menegakkan surat edaran dengan sungguh-sungguh. “Kepolisian siap mendukung kebijakan ini,” katanya.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Balikpapan, Andi Sri Juliarty, membenarkan akhir-akhir ini, tren kasus Covid-19 di Kota Beriman sedang meningkat. Dilaporkan pada 12 Juni 2021, terdapat 38 kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Keesokan harinya, jumlah naik tiga kasus menjadi 41 kasus positif Covid-19.
Lalu Senin (14/6), kasus sempat turun menjadi 31. Sehari kemudian, naik lagi menjadi 33 kasus. Setelahnya, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 melonjak tajam. Pada 16 Juni, tercatat 41 kasus; dan 17 Juni, ada 56 kasus.
Pada Jumat, 18 Juni 2021, terdapat 47 kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Meski ada penurunan di banding hari sebelumnya, kasus pada Jumat ini belum masuk kategori aman. Karena turunnya tidak signifikan.
“Perlu kami laporkan juga, pada hari ini (Jumat), terdapat klaster mini market. Ada lima pegawai mini market di Graha Indah terkonfirmasi positif Covid-19,” pungkas Andi Sri Juliarty. (kk)