TENGGARONG – Sebanyak 1.256 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi dikukuhkan dengan masa jabatan baru. Pengukuhan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian masa jabatan dan jumlah periode yang berlaku bagi kepala desa dan anggota BPD, yang baru saja disahkan oleh pemerintah pusat
Pengukuhan dan penambahan masa jabatan yang dilaksanakan di Gedung Putri Karang Melenu (PKM) Tenggarong Seberang ini, merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Di mana yang semula masa jabatan anggota BPD selama 6 tahun, menjadi 8 tahun. Dengan masa jabatan 2 periode.
Penambahan masa jabatan ini meliputi zona pesisir dan tengah yang terdiri dari 10 kecamatan. Yakni Kecamatan Muara Badak, Marangkayu, Anggana, Loa Kulu, Loa Janan, Samboja, Samboja Darat, Sebulu, Tenggarong Seberang, dan Tenggarong. Dengan total 682 orang anggota BPD.
“Pengukuhan ini dilaksanakan berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang menginstruksikan pemerintah daerah untuk mengukuhkan anggota BPD sesuai dengan perubahan UU Desa,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, Senin (9/9/2024).
Sementara untuk zona hulu, ada 8 kecamatan yang yang juga anggota BPD dikukuhkan dan penambahan masa jabatan. Yakni Kecamatan Muara Muntai, Muara Wis, Kota Bangun, Kota Bangun Darat, Kenohan, Kembang Janggut, Tabang, dan Muara Kaman. Dengan total 574 orang.
Dengan adanya penambahan masa jabatan ini, diharapkan anggota BPD dapat lebih mengoptimalkan dalam menjalankan tugasnya.
“Kami berharap dengan masa jabatan yang lebih panjang, kinerja mereka bisa meningkat, dan tugas-tugas yang belum terlaksana dapat segera dijalankan. Semoga masyarakat bisa merasakan dampak positif dari penambahan masa jabatan ini, terutama dalam hal peningkatan pelayanan dan pembangunan yang semakin baik,” jelasnya.
Selain itu, ada tugas yang harus segera dilakukan oleh anggota BPD dan kepala desa pasca-pengukuhan. Yakni merevisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) mereka. Dengan masa jabatan yang diperpanjang, tentunya dokumen perencanaan desa harus disesuaikan. Dari yang awalnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Ini menjadi tanggung jawab mereka untuk direvisi demi keberlanjutan pembangunan di desa masing-masing,” tutupnya.
Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha R