JAKARTA – Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menerbitkan telegram berisi perintah pada jajarannya untuk menindak pinjaman online (pinjol) ilegal. Wadirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, telegram tersebut diharapkan dapat menjawab keresahan warga soal maraknya pinjol ilegal di berbagai daerah.
“Bahkan Kabareskrim ngirim telegram ke seluruh jajaran Polri di Indonesia untuk mengungkap perkara pinjaman online ilegal,” kata Whisnu di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/6) dalam keterangan resminya.
Whisnu menuturkan, saat ini jajaran Dittipideksus Bareskrim terus mendata dan mendalami laporan masyarakat atas teror pinjaman online. “Tapi masih banyak lagi yang melaporkan terkait pinjol tersebut. Sampai hari ini anggota kami masih proses penyelidikan di berbagai daerah,” ujar Whisnu.
Sebelumnya Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap penipuan dan pemerasan berkedok pinjaman online (pinjol) dengan nama aplikasi RP Cepat di Jakarta Barat. Sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka. Pinjol tersebut diduga dikendalikan 2 WN Tiongkok. (red)