spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bupati Kukar Kukuhkan 193 Kades dengan Penambahan Masa Jabatan

TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, mengukuhkan penambahan masa jabatan bagi 193 Kepala Desa (Kades) di Kukar. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta surat dari Menteri Dalam Negeri nomor 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024.

Edi Damansyah menjelaskan, perubahan UU tersebut mengatur sejumlah hal penting, salah satunya masa jabatan Kades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang semula 6 tahun diperpanjang menjadi 8 tahun.

“Hari ini kita kukuhkan kepala desa, dan minggu depan akan dilanjutkan dengan pengukuhan Badan Permusyawaratan Desa di Kukar,” ujar Edi Damansyah.

Pengukuhan berlangsung di Aula Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kukar pada Jumat (6/9/2024).

Edi berharap perpanjangan masa jabatan ini memberikan keleluasaan bagi Kades untuk menuntaskan program-program yang telah dirancang, sehingga mampu membawa perubahan signifikan terhadap kemajuan desa.

Edi juga menyampaikan kebanggaannya terhadap pencapaian 193 desa di Kukar, terutama dalam peningkatan Indeks Desa Membangun (IDM). Menurutnya, kini tidak ada lagi desa yang masuk kategori sangat tertinggal atau tertinggal di Kukar.

“Desa-desa di Kukar kini berkembang, maju, dan mandiri. Ini berkat sinergi antara ketua dan anggota BPD, perangkat desa, masyarakat, serta dukungan kinerja kepala desa yang baik,” tambahnya.

Ia juga mengapresiasi kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Kukar dan pemerintahan desa dalam mendukung 23 program Dedikasi Kukar Idaman, sesuai dengan visi misi Kukar Idaman.

“Harapan saya, capaian positif ini bisa terus dipertahankan dan ditingkatkan oleh para kepala desa,” tutup Edi.

Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti