spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DSN Group Konsisten Penuhi Hak Karyawan Sesuai Aturan

KUTIM – DSN Group, perusahaan kelapa sawit nasional yang beroperasi di Muara Wahau, terus berkomitmen untuk memenuhi hak-hak para karyawannya sesuai aturan yang berlaku. Selain memastikan kesejahteraan para karyawan, DSN Group juga konsisten memberikan jaminan kesehatan serta perlindungan sosial ekonomi bagi para pekerjanya.

Regional Head Kaltim 1 DSN Group, Anjar Dwi Nugraha mengatakan, menyangkut kesejahteraan karyawan, DSN Group selama ini telah memberikan upah sesuai aturan yang berlaku. Bahkan, jika dihitung keseluruhan penghasilan bersih karyawan DSN yang diperoleh sudah di atas upah minimum kabupaten (UMK). Selain itu, karyawan juga menerima berbagai tunjangan dan fasilitas dari perusahaan, termasuk upah lembur.

“DSN konsisten untuk memenuhi kesejahteraan para karyawan. Bahkan, kesejahteraan yang karyawan peroleh dari DSN Group melebihi ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Rabu (4/9/2024).

Lebih lanjut Anjar Dwi Nugraha menjelaskan, untuk memastikan hak-hak para pekerja, DSN Group secara reguler memberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban pekerja. Pada Juni lalu misalnya, DSN Group menggelar sosialisasi pengupahan karyawan yang berlangsung di PT Swakarsa Sinarsentosa-Jabdan 1 Afdeling 2 yang diikuti lebih dari 100 pekerja.

BACA JUGA :  HUT ke-4 KKN di Wahau, Bupati Kutim Tegaskan Pentingnya Toleransi

“Selain upah dan kesejahteraan, DSN juga memberikan jaminan kesehatan kepada para karyawan melalui BPJS Kesehatan. Seluruh karyawan DSN Group beserta keluarganya telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Hal ini dibuktikan dengan sertifikat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan kepada DSN Group atas keikutsertaan 100% karyawan dan anggota keluarga dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sertifikat serupa juga telah diberikan kepada para mitra DSN Group.

BPJS Kesehatan Kabupaten Kutai Timur bahkan telah memberikan apresiasi terkait kepatuhan DSN Group terhadap jaminan kesehatan para pekerjanya. DSN Group dinilai patuh terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013.

“Jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan akan memberikan rasa aman bagi karyawan sehingga karyawan akan mampu mempertahankan kinerjanya. Selain untuk mendukung produktivitas, jaminan kesehatan yang DSN Group berikan melalui BPJS Kesehatan terutama ditujukan untuk mendukung kesejahteraan para pekerja dan keluarganya,” tambah Anjar.

DSN Group senantiasa konsisten untuk memberikan hak-hak kepada para karyawan sesuai ketentuan yang berlaku. Bagaimana pun, karyawan merupakan aset perusahaan. Sesuai prinsip bisnis berkelanjutan, pemberian hak bagi para karyawan merupakan modal bagi perusahaan untuk terus bertumbuh dalam jangka panjang.

BACA JUGA :  BPC AKU Kutim Dikukuhkan, Genjot Kemajuan Kesejahteraan Keluarga

“Pemenuhan hak-hak karyawan merupakan investasi jangka panjang agar karyawan semakin sejahtera dan perusahaan tumbuh berkelanjutan,” tutup Anjar.

Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img