SAMARINDA – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor dan mencapai target pendapatan daerah, UPTD PPRD Samarinda bersama kepolisian dan Jasa Raharja menggelar kegiatan penertiban kendaraan bermotor pada pukul 08.00 – 11.00 Wita, hari Rabu (4/9/2024).
Kegiatan ini sekaligus juga dimanfaatkan untuk memberikan sosialisasi mengenai program pemutihan pajak kendaraan yang sedang berlangsung.
Kepala UPTD PPRD Samarinda, Bambang Erryanto, menjelaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah untuk mengedukasi masyarakat agar taat pajak dan melengkapi dokumen kendaraan.
“Dengan taat pajak, masyarakat turut berkontribusi dalam pembangunan daerah,” ujarnya.
Program pemutihan pajak yang berlaku hingga 12 September 2024 memberikan keringanan bagi wajib pajak, seperti bebas biaya balik nama dan penghapusan denda pajak.
“Hal ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraannya,” harapnya
Hasil penertiban pada tanggal 4 September menunjukkan antusiasme masyarakat. Sebanyak 916 kendaraan roda dua, 135 kendaraan roda empat, dan 23 kendaraan luar daerah terjaring dalam operasi tersebut.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 37 kendaraan langsung membayar pajak.
Bambang Erryanto berharap kegiatan penertiban dan program pemutihan pajak ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak.
“Kami akan terus melakukan sosialisasi dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak,” tegasnya.
Alfian, salah satu warga yang kendaraannya terjaring razia, mengaku bersyukur dengan adanya program pemutihan pajak.
“Saya lupa membayar pajak kendaraan selama dua tahun. Beruntung ada program pemutihan ini, jadi saya bisa langsung melunasinya,” ujarnya.
Penulis: Dimas
Editor: Nicha R